Pemda Bali dan Pengusaha Spa Sepakat Ajukan Insentif Fiskal Soal Kenaikan Pajak Hiburan

- 27 Januari 2024, 12:15 WIB
ilustrasi spa di Bali
ilustrasi spa di Bali /Antara/

 

INDOBALINEWS - Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali serta Asosiasi yang menaungi jasa usaha spa sepakat untuk mengajukan kebijakan Insentif Fiskal terkait terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Hal tersebut tercetus dalam Rapat Koordinasi yang diinisiasi Penjabat (Pj.) Gubernur Bali S.M. Mahendra Jaya didampingi Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra bersama Pemkab/Pemkot se-Bali dan Asosiasi terkait di Ruang Rapat Kertha Sabha, Jaya Sabha, Denpasar, Jumat 26 Januari 2024.

Seperti diketahui UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), perihal pemerintah mengatur tarif pajak untuk kelima jasa hiburan: karaoke, diskotek, bar, dan spa/mandi uap sebesar 40% hingga 75%, sempat menjadi sorotan media dan menimbulkan keresahan para pelaku usaha di bidang tersebut di Bali.

Baca Juga: Bursa Transfer Pemain: Lanjut atau Mundur? Kylian Mbappe Minta Gaji 1,5 Juta per Pekan di Real Madrid

Mengawali rapat, Pj. Gubernur Bali menjelaskan Perda Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2024 yang telah diterbitkan mengacu berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2022 per tanggal 5 Januari 2024, sama sekali tidak dimaksudkan untuk membebani dunia usaha sektor pariwisata mencakup 5 bidang usaha.

Terlebih usaha spa, S. M. Mahendra Jaya pun sepakat bahwa spa di Bali merupakan potensi lokal yang tumbuh dari warisan budaya Bali dan besar menggunakan brand sendiri. Namun UU yang berlaku telah memasukkan spa sebagai usaha jasa hiburan, sehingga perlu disikapi bersama oleh seluruh stake holder terkait.

“Kami pemerintah tentu memahami ini, apalagi ini kita baru saja bangkit pasca pandemi covid-19. Jadi mari melalui pertemuan ini kita samakan persepsi, apakah pemerintah kab/kota dan para pelaku usaha dibidang tersebut setuju atau tidak. Sehingga bisa segera ditindaklanjuti,” cetus Pj. Gubernur Bali.

Baca Juga: Sakit di Tengah Laut dari Australia Menuju China, ABK MV Volta Dievakuasi ke Rumah Sakit di Bali

Secara teknis, rakor selanjutnya dipandu oleh Sekda Dewa Made Indra, dimana dirinya menjelaskan walaupun asosiasi yang menaungi usaha jasa spa sudah mengajukan Judicial Review (JR) terkait berlakunya UU HKPD.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x