Polemik Kenaikan Pajak Hiburan Termasuk Spa, Kemepar: Sejumlah Keenterian Turun Tangan

- 1 Februari 2024, 14:20 WIB
Ilustrasi terapis spa.
Ilustrasi terapis spa. /Ron Lach/Pexels

INDOBALINEWS - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan sejumlah kementerian terkait telah turun tangan menyikapi polemik kenaikan pajak hiburan 40-75 persen termasuk pajak spa.

Hal itu dikatakan Menparekraf Sandiaga Uno dalam acara seminar nasional yang mengusung tema “Implementasi Undang-Undang No 1 Tahun 2022 Dampak bagi Pelaku Usaha Spa” di The Royal Pita Maha Ubud, Rabu 31 JAnuari .2024

Sandiaga Uno yang dalam acara itu menjadi pembicara kunci dalam kegiatan tersebut memastikan bahwa pemerintah hadir untuk mendengar dan merespon tuntutan dan harapan para pelaku usaha spa.

Baca Juga: Shopee Super Awards 2023 Apresiasi Brand, Seller, UMKM, Partner, hingga Creator dengan 33 Kategori Penghargaan

Menurutnya, sejumlah kementerian terkait telah turun tangan menyikapi polemik ini. Disebutkan olehnya, implementasi UU HKP3D menjadi polemik karena Spa masuk kelompok jasa hiburan tertentu yang kemudian dikenakan pajak 40% - 75%.

Padahal mengacu pada Permenparekraf Nomor 4 Tahun 2021, Spa masuk kategori wellness tourism. Masih menurut Sandiaga Uno, Kemenkes RI juga memasukkan Spa dalam kategori industri kesehatan.

Ia berharap pelaku usaha Spa jangan khawatir karena pemerintah sudah mengambil langkah dalam menyikapi polemik ini. “Bapak Presiden juga telah mengeluarkan edaran agar pengenaan pajak jangan membebani industri pariwisata yang baru pulih,” cetusnya.

Baca Juga: 4 Aktor Best Villain dari Idol K-Pop, Yuk Cek Listnya

Sementara itu, Ketua PHRI BPD Provinsi Bali Prof. Tjok Oka Sukawati dalam paparannya menyinggung tentang cikal bakal berkembangnya usaha Spa & Wellness di Pulau Dewata yang tak bisa dipisahkan dari keberadaan Hotel The Royal Pitamaha Ubud.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x