Permintaan Paspor Elektronik Meningkat, Ini Bedanya dengan Paspor Biasa

- 7 April 2024, 14:30 WIB
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim /Dok. Ditjen Imigrasi/

INDOBALINEWS - Pemerintah Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menyediakan dua jenis paspor bagi masyarakat, yaitu paspor biasa dan paspor elektronik atau e-paspor.

Menurut Silmy Karim, Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI, pilihan ini disediakan dalam rangka mengakomodasi kebutuhan masyarakat yang ingin atau sering bepergian ke luar negeri.

Penggunaan paspor elektronik ini akan mulai diujicoba pada tahun 2011 nanti. Namun, paspor baru mulai diberlakukan secara umum pada tahun 2015.

Baca Juga: Resep Favorit Kue Lebaran: Cheese Stik Renyah Ngeju Banget

Dikatakannya perbedaannya paspor biasa paspor elektronik terletak pada chip berisikan data biometrik pemegangnya yang bisa dipindai dan bisa digunakan melewati gerbang pelintasan
otomatis (autogate) yang saat ini banyak disediakan negara-negara di seluruh dunia.

"Selain itu, WNI yang mengajukan permohonan visa ke negara-negara Eropa bisa mendapatkan masa berlaku visa yang lebih lama jika dibandingkan mengajukan permohonan visa menggunakan paspor biasa (nonelektronik)," jelas Silmy dalam pernyataan resminya yang dikutip Minggu 7 April 2024.

Lebih lanjut dikatakannya Fitur paspor elektronik yang lebih mutakhir berpengaruh dalam proses permohonan visa ke negara-negara yang memiliki preferensi visa approval lebih mudah kepada pengguna paspor elektronik.

Baca Juga: Sidang Sengketa Pemilu 2024: Bansos Tak Ngefek untuk Kemenangan Prabowo Gibran. Begini Analisanya

Sebagai contoh negara Jepang memberikan kemudahan bagi pemohonan penerbitan visa dengan E-Paspor.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x