'Hak Atas Kekayaan Intelektual Harus Diproteiksi agar Tak Timbulkan Kerugian Ekonomi'

- 20 April 2024, 12:10 WIB
Closing Ceremony IP Branding Project Bali di Padma Resort Legian, Kuta, Badung, Jumat 19 April 2024.
Closing Ceremony IP Branding Project Bali di Padma Resort Legian, Kuta, Badung, Jumat 19 April 2024. /Dok Humas Pemprov Bali

INDOBALINEWS - Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra menghadiri sekaligus memberi sambutan pada kegiatan Closing Ceremony IP Branding Project Bali di Padma Resort Legian, Kuta, Badung, Jumat 19 April 2024.

Dalam sambutannya, Sekda Dewa Made Indra berharap melalui momen tersebut dapat semakin membuka wawasan para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) terkait Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).

Karena menurutnya selama ini HAKI yang lumayan banyak di Bali berjalan sendiri-sendiri tanpa proteksi, sehingga menimbulkan dampak kerugian ekonomi apabila ditiru dan dipasarkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

"Masyarakat kita kurang paham akan HAKI, sehingga tidak banyak yang mendapatkan manfaat ekonomi dari HAKI yang dimiliki. Maka melalui pertemuan ini yang diinisiasi Kemenparekraf bekerjasama Kementerian terkait, kami mewakili Pemerintah Daerah dan masyarakat Bali mengucapkan apresiasi setinggi-tingginya atas kegiatan yang mendukung kemajuan masyarakat Bali," ujar Sekda Dewa Made Indra.

Baca Juga: Mobil Mewah Suami Artis Sandra Dewi, Harvey Moeis Kembali Disita

Lebih jauh, menurut birokrat asal Buleleng ini, Pemprov Bali dari tahun 2019 telah berupaya menginventarisasi dan memfasilitasi masyarakat Bali dalam pengajuan pendaftaran HAKI , baik yang berasal dari personal maupun komunal.

Selepas acara tersebut, Dewa Made Indra berharap terbangun penguatan kolaborasi kelembagaan yang lebih efektif, menghasilkan tindak lanjut di level Pemprov Bali guna penguatan langkah - langkah tindakan yang dilaksanakan dalam upaya peningkatan kepemilikan HAKI.

"Awalnya di Pemprov Bali pendaftaran HAKI hanya dilakukan oleh jajaran kami di Badan Riset dan Inovasi (BRIDA) Daerah Provinsi Bali bekerjasama dengan Kanwil Kemenkumham. Namun setelah kami diskusikan lebih jauh, terkait sumber - sumber yang perlu didaftarkan HAKInya, ada yang berasal dari sektor pariwisata, perindustrian, UMKM, dan lain-lain. Itu berarti kita perlu lembaga kolaboratif yang mewakili seluruh sektor, sehingga masing-masing leading sektornya bisa memberikan sosialisasi, edukasi dan fasilitasi kepada sektor yang dinaungi. sehingga kedepan yang bisa difasilitasi pun akan lebih banyak," pungkasnya.

Baca Juga: Gendo Law Office Open Karate Championship 2024 Diikuti 1.200 Peserta dari 4 Provinsi

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x