Sejak 2019 Hampir 400 Kepemilikan HAKI Diproteksi di Bali

- 20 April 2024, 13:22 WIB
Ilustrasi HAKI, hak kekayaan intelektual.
Ilustrasi HAKI, hak kekayaan intelektual. /PORTAL PURWOKERTO /Pixabay/Chenspec

 

INDOBALINEWS - Pemprov Bali dari tahun 2019 telah berupaya menginventarisasi dan memfasilitasi masyarakat Bali dalam pengajuan pendaftaran hak kekayaan intelektual atau HAKI, baik yang berasal dari personal maupun komunal.

Sekda Bali Dewa Made Indra mengatakan dari tahun 2019 Pemprov Bali telah memfasilitasi sebanyak 393 kepemilikan HAKI. 33 diantaranya untuk Kekayaan Intelektual komunal, dan sisanya sebanyak 360 yang bersifat personal.

"Untuk tahun 2024 kami telah menginventarisir lebih banyak. Melalui upaya sosialisasi sehingga pemahaman masyarakat lebih meningkat, animonya pun meningkat. Dengan begitu HAKI akan lebih terjaga, dan masyarakat pun mendapatkan manfaat nilai ekonomi yang lebih," ujar Dewa Indra dalam acara Closing Ceremony IP Branding Project Bali di Padma Resort Legian, Kuta, Badung, Jumat 19 April 2024.

Baca Juga: Lirik Mudah Lagu Deja Vu dari TXT

Lebih lanjut ia berharap terbangun penguatan kolaborasi kelembagaan yang lebih efektif, menghasilkan tindak lanjut di level Pemprov Bali guna penguatan langkah - langkah tindakan yang dilaksanakan dalam upaya peningkatan kepemilikan HAKI.

"Awalnya di Pemprov Bali pendaftaran HAKI hanya dilakukan oleh jajaran kami di Badan Riset dan Inovasi (BRIDA) Daerah Provinsi Bali bekerjasama dengan Kanwil Kemenkumham. Namun setelah kami diskusikan lebih jauh, terkait sumber - sumber yang perlu didaftarkan HAKInya, ada yang berasal dari sektor pariwisata, perindustrian, UMKM, dan lain-lain. Itu berarti kita perlu lembaga kolaboratif yang mewakili seluruh sektor, sehingga masing-masing leading sektornya bisa memberikan sosialisasi, edukasi dan fasilitasi kepada sektor yang dinaungi. sehingga kedepan yang bisa difasilitasi pun akan lebih banyak," bebernya lagi.

Baca Juga: Mobil Mewah Suami Artis Sandra Dewi, Harvey Moeis Kembali Disita

Ia juga mengharapkan melalui momen tersebut dapat semakin membuka wawasan para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) terkait Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).

Karena menurutnya selama ini HAKI yang lumayan banyak di Bali berjalan sendiri-sendiri tanpa proteksi, sehingga menimbulkan dampak kerugian ekonomi apabila ditiru dan dipasarkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x