Deteni Pasangan WNA Dipindahkan ke Rudenim Denpasar, Kerap Tak Bayar Saat Makan di Resto Kawasan Ungasan

- 11 Juni 2024, 15:58 WIB
Deteni pasangan WNA asal Spanyol dan Kolombia hendak dipindahkan ke Rudenim Denpasar, Jumat 7 Juni 2024.
Deteni pasangan WNA asal Spanyol dan Kolombia hendak dipindahkan ke Rudenim Denpasar, Jumat 7 Juni 2024. /Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Bali.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu menegaskan bahwa pihaknya khususnya imigrasi akan melakukan tindakan tegas terhadap WNA pelanggar aturan di wilayah Bali.

"Kami tidak mentolerir sekecil apapun tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh WNA di wilayah kami. Hal ini kami lakukan untuk menjaga Bali agar tetap aman dan nyaman sebagai destinasi pariwisata," pungkas Pramella.***

Baca Juga: OJK Tutup Hampir 900 Pinjol Ilegal dalam 5 Bulan

Baca Juga: Ria Ricis Lapor Polisi, Diperas Rp300 Juta lewat Medsos, Diancam Foto dan Video Pribadinya akan Disebar

Halaman:

Editor: Ronatal Siahaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah