Deteni Pasangan WNA Dipindahkan ke Rudenim Denpasar, Kerap Tak Bayar Saat Makan di Resto Kawasan Ungasan

Tayang: 11 Juni 2024, 15:58 WIB
Penulis: Ronatal Siahaan
Editor: Tim Indo Bali News
Deteni pasangan WNA asal Spanyol dan Kolombia hendak dipindahkan ke Rudenim Denpasar, Jumat 7 Juni 2024.
Deteni pasangan WNA asal Spanyol dan Kolombia hendak dipindahkan ke Rudenim Denpasar, Jumat 7 Juni 2024. /Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Bali.

INDOBALINEWS – Imigrasi Ngurah Rai memindahkan deteni pasangan WNA berinisial CGN (Lk, 37) asal Spanyol dan ATL (Pr, 24) asal Kolombia ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. Sebelumnya, pasangan WNA tersebut didetensi pada Kantor Imigrasi Ngurah Rai setelah Kepolisian Kuta Selatan menyerahkan mereka, Jumat 7 Juni 2024.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra menyatakan bahwa pemindahan kedua WNA tersebut sembari menunggu proses pendeportasian. Terkait pelanggaran yang dilakukan, Suhendra menjelaskan bahwa keduanya melanggar pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“CGN dan ATL telah melakukan pelanggaran keimigrasian sebagaimana pasal 75 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan terhadap yang bersangkutan akan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan namanya diusulkan masuk dalam daftar penangkalan,” terang Suhendra.

Baca Juga: Jelang Piala Presiden 2024: Bali United Buru Pemain Pengganti Menyusul Hengkangnya 8 Pemain Andalan

Penindakan terhadap pasangan WNA tersebut berawal pada Kamis 6 Juni 2024 malam, Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta Selatan mengamankan pasangan WNA setelah menerima laporan masyarakat terkait adanya WNA yang tidak membayar tanpa alasan di sebuah tempat makan di Kawasan Ungasan.

Setelah diamankan oleh kepolisian, terungkap bahwa banyak korban lain dengan modus serupa yang dilakukan oleh pasangan WNA tersebut. Pasangan WNA tersebut berdalih tidak memiliki uang tunai dan tidak dapat bertransaksi pembayaran secara online sehingga menunggu kiriman uang dari keluarga untuk membayar. Berdasarkan keterangan kepolisian, terdapat 5 tempat makan dan 1 tempat penginapan dengan lama 20 hari yang tidak dibayar oleh pasangan WNA tersebut.

Baca Juga: Kasus Polwan Bakar Suami, Kementerian PPPA Pastikan 3 Balita dan Bayi Dapat Pendampingan

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai, CGN dan ATL masuk ke wilayah Indonesia pada 13 Mei 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan Visa on Arrival (VOA) dengan tujuan untuk berlibur.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu menegaskan bahwa pihaknya khususnya imigrasi akan melakukan tindakan tegas terhadap WNA pelanggar aturan di wilayah Bali.

Halaman:

Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub