Dari hasil pemeriksaan dan penanganan terhadap tubuh Korban terdapat beberapa luka terbuka di bagian tubuh diantaranya, luka terbuka di bagian leher sebelah kanan dengan panjang sekitar 8cm dengan kedalamam 1,5 cm, luka pada kedua tangan dengan panjang 2 cm dengan kedalaman 1 Cm, dan luka pada kedua paha dengan panjang panjang 2 cm dengan kedalaman 1 cm.
Meski banyak luka namu dimana Kondisi korban dalam keadaan sadar dan bisa diajak berkomunikasi.
Akhirnya Korban dibawa ke Klinik BIMC Ubud dengan menggunakan ambulance untuk penanganan lebih lanjut.
Menurut pemilik villa yang ditempati korban, ia tinggal di villa sendirian sejak tanggal 15 Mei 2024 dan rencana tinggal selama 2 bulan.
Lantas pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2024 sekira pukul 21.00 WITA korban mengaku sakit kepada saksi kemudian diajak berobat ke BIMC medica Klinik
Pada saat itu pihak BIMC Lungsiakan menghubungi dan menginformasikan kepada pihak Consulat America dan pihak konsulat Amerika berjanji akan datang, namun setelah ditunggu dari pihak consulat tidak kunjung datang, dan sekira pukul 02.00 Wita dini hari WNA/Korban diperbolehkan pulang ke Villa tempatnya menginap.
Pada hari Senin tanggal 17 Juni 2024, saksi sempat melakukan pengecekan terhadap keberadaan korban sebanyak 2 kali, dan korban dalam keadan baik-baik saja.
Baca Juga: Nama Nama Pemain Skuad Timnas Indonesia di Piala AFF U-16 2024
Polres Gianyar sudah koordinasi lanjutan dengan pihak Consulat USA dan BIMC Clinik terkait dengan WNA/ Korban dan dari pihak Consulat sudah menghubungi pihak keluarga yang berada di luar Negeri.