Ende Daftarkan Tenun Ikat, Pisang Berangan, dan Ubi Nuabosi untuk Dapatkan HAKI ke Kemenkumham

17 September 2021, 18:29 WIB
Empat nona Ende mengenakan kain dari tenun ikat khas Ende. /Instagram @anak_ende_hits

INDOBALINEWS – Hak kekayaan intelektual (HAKI) tiga produk unggulan Kabupaten Ende akan didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Pemkab Ende telah menyiapkan berbagai keperluan untuk pendaftaran ketiga produk unggulan yakni tenun ikat, pisang berangan, dan ubi nuabosi.

Bupati Ende Achmad Djafar mengatakan telah menemui pejabat terkait untuk membahas proses pendaftaran tiga produk unggulan tersebut.

Baca Juga: AS Tingkatkan Kehadiran Militernya di Australia, Kerahkan Sejumlah Tipe Pesawat Tempur

"Kita ada tiga produk unggulan yang dipersiapkan untuk didaftarkan ke Kemenkumham sebagai HAKI," kata Achmad Djafar, dikutip dari Antaranews, Jumat 17 September 2021.

Achmad Djafar sedang berada di Kupang untuk bertemu dengan Kepala Kanwil Kemenkuham NTT Marciana D Jone untuk membahas kelanjutan pendaftaran indikasi geografis (IG) sejumlah produk unggulan sebagai HAKI.

Tiga produk unggulan itu adalah tenun ikat Ende, pisang berangan, dan juga ubi Nuabosi yang kini sudah menjadi varietas nasional.

Baca Juga: Lawan Bali United, Persib Belum Pasti Turunkan Nick Kuipers

Kata dia terkait syarat dna kelengkapan pendaftaran akan dibahas lagi dengan Jone.

"Saya mengapresiasi Ibu Kakanwil yang sudah mau ke Ende untuk sosialisasi soal IG ini, Makanya hari ini saya ke sini untuk membahas soal hal ini, agar tidak melebar," kata dia.

Beberapa waktu lalu, Jone telah ke Ende untuk mendesak Pemkab segera mendaftarkan indikasi geografis untuk memproteksi produk-produk unggulan tersebut.

Baca Juga: Rumah Dibobol Maling, Medali Juara Milik Bek Chelsea Ini Raib

Selain itu pendaftaran HAKI akan menjadi kekuatan bagi pemda dan masyarakat setempat agar bisa melindungi kekayaan intelektualnya.

"Indikasi geografis penting untuk dilindungi karena merupakan tanda pengenal atas barang yang berasal dari wilayah tertentu atau nama dari barang yang dihasilkan dari suatu wilayah tertentu dan secara tegas tidak bisa dipergunakan untuk produk sejenis yang dihasilkan dari wilayah lain," ujarnya.

Dia menyebut indikasi geografis merupakan indikator kualitas yang menginformasikan kepada konsumen bahwa barang itu dihasilkan dari suatu lokasi tertentu.

Baca Juga: Rusia Ancam AS Terkait Ikut Campur Urusan Dalam Negeri

Selain itu dijelaskan pula pengaruh alam sekitar yang menghasilkan kualitas barang dengan karakteristik tertentu yang perlu dipertahankan reputasinya.***

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: Antaranews

Tags

Terkini

Terpopuler