INDOBALINEWS – Merespon terhadap perubahan iklim global yang makin mengkhawatirkan, seluruh dunia diharuskan memberikan kontribusinya. Hal ini juga yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia untuk ikut berkontribusi.
Untuk merespons tantangan ini, Indonesia mengenalkan penerapan konsep Nilai Ekonomi Karbon (NEK). Pada artikel ini akan mengulas lebih lanjut tentang pengertian, regulasi dan proses akreditasi NEK yang dilansir dari berbagai sumber.
Baca Juga: Transfer Pemain Liga 1: CLBK! Osvaldo Haay Dikabarkan Bakal Reuni dengan Persebaya Surabaya
Pengertian NEK
Nilai Ekonomi Karbon (NEK) adalah nilai yang diberikan terhadap setiap unit emisi gas rumah kaca yang dihasilkan dari kegiatan manusia dan kegiatan ekonomi. NEK juga dikenal sebagai carbon pricing, yang merupakan bentuk internalisasi biaya dari eksternalitas negatif berupa emisi Gas Rumah Kaca (Greenhouse Gas Emission). Dalam NEK, karbon diukur dalam satuan moneter, menciptakan insentif ekonomi untuk mengurangi emisi karbon dan mendorong investasi hijau.
Regulasi NEK
Regulasi NEK di Indonesia diatur dalam Peratur Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon. Regulasi tersebut mengatur mekanisme karbon yaitu:
1. Perdagangan izin emisi (cap-and-trade)
2. Pengimbangan emisi (offset)
3. Pembayaran berbasis kinerja (result-based payment)
4. Pungutan atas emisi
Selain itu, pemerintah juga mengesahkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon.
Regulasi ini bertujuan untuk mendukung pencapaian target kontribusi yang ditetapkan secara nasional atau Nationally Determined Contribution (NDC) dan pengendalian emisi gas rumah kaca sebesar 29% sampai dengan 41% pada tahun 2030 dalam pembangunan nasional. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan dapat mendorong emiten untuk mengurangi emisi mereka dalam menjalankan praktik bisnisnya.
Akreditasi NEK
Sebagai tindakan lanjut terhadap regulasi NEK yang berlaku, Badan Standarisasi Nasional (BSN) yang melibatkan Komite Akreditasi Nasional (KAN) bekerjasama dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) meluncurkan skema akreditasi NEK. Skema ini diluncurkan bertepatan dengan Festival Infrastruktur Mutu Nasional Bulan Juni 2023. Karena sertifikasi NEK akan dilakukan oleh pihak ketiga, yaitu Lembaga Sertifikasi, skema ini bertujuan memastikan lembaga yang terlibat dalam verifikasi dan validasi emisi karbon memenuhi standar yang ditetapkan.
Dalam pertemuan koordinasi tersebut, KAN dan KLHK membahas perkembangan skema NEK yang memasuki tahap finalisasi. Mereka juga membahas akreditasi LV/V untuk skema Gas Rumah Kaca (GRK) serta rencana sosialisasi KAN K NEK kepada LV/V dan peningkatan kompetensi asesor terkait regulasi NEK. Sinergi antara KAN dan KLHK dalam pemantauan terhadap LV/V dan organisasi untuk mencegah fraud.
Dengan adanya regulasi dan skema akreditasi yang telah disusun, diharapkan NEK tidak hanya menjadi alat pengukur emisi, tetapi juga pendorong nyata untuk mencapai target kontribusi nasional dan mengendalikan emisi gas rumah kaca.
Baca Juga: Satgas PASTI Blokir 173 Pinjol dan Ratusan Konten Ilegal Pinpri Periode September dan Oktober 2023
Sebagai bagian dari upaya global, langkah-langkah ini membawa harapan bahwa kontribusi Indonesia dalam mengatasi perubahan iklim akan semakin efektif dan berkelanjutan.***