INDOBALINEWS - Untuk menjaga kelancaran proyek strategis nasional yang sedang dan akan dijalankan Pertamina, Pertamina membangun kolaborasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan di seluruh Indonesia.
Kolaborasi strategis ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman antara Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati dan Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanudin di Jakarta, Rabu 25 November 2020. Hadir juga Dewan Komisaris Pertamina serta perwakilan dari Kementerian BUMN RI.
Baca Juga: Soal Edhy Prabowo, KKP Hargai Proses Hukum dan Tunggu Info KPK
Pada saat yang bersamaan, di seluruh unit lokasi marketing dan pengolahan juga dilakukan penandatangan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Kepala Kejaksaan Tinggi sesuai wilayah masing-masing sebagai tindak lanjut atas MoU tersebut.
Baca Juga: Bertambah 111 Orang Lagi Yang Positif Terpapar Covid-19 di Bali Hari ini
Untuk wilayah Marketing Region Jatimbalinus, MoU tersebut pada hari ini telah ditindaklanjuti dengan penandatanganan PKS antara Executive General Manager Pertamina Marketing Region Jatimbalinus dengan empat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di Provinsi Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
Baca Juga: Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Ditangkap KPK
Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati menegaskan Pertamina mendapat amanat untuk memastikan ketahanan energi melalui 4A+1S yaitu Availibility, Accesibility, Affordibility, Acceptability dan Sustainability.
Pertamina harus dapat memastikan tersedianya energi untuk masyarakat Indonesia dan bahkan sampai ke pelosok. Dalam menjalanan tugas ini, banyak tantangan dihadapi, dan tidak membuat Pertamina menyerah, tapi justru memotivasi Pertamina untuk terus dapat melayani bangsa dan negara ini lebih baik lagi.