INDOBALINEWS - Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) kini bisa membangun kemitraan dengan pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun swasta.
Keleluasaan BUMDes menjalin kemitraan dijamin setelah menjadi unit usaha berbadan hukum menyusul disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja beberapa waktu lalu.
“Di Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tidak ada ketegasan posisi hukum. Dengan Undang-Undang Cipta Kerja ini kuat sekali bahwa BUMDes sebagai entitas baru, unit usaha yang berbadan hukum yang setara dengan PT dan Koperasi yang ada selama ini,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Taufik Madjid dalam keterangan tertulis yang diterima Redaksi hari ini.
Baca Juga: Merger Bank Syariah Menjadi Angin Segar Bagi Keuangan Syariah di Indonesia
Taufik memastikan, kepastian hukum BUMDes dalam Undang-Undang Cipta Kerja tidak akan mempersulit pengembangan BUMDes. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait tata kelola BUMDes telah disusun dengan sederhana dan mudah dipahami.
“Jadi di RPP BUMDes, sedapat mungkin tidak perlu dijelaskan melalui peraturan menteri. Satu semangat kita jangan sampai ada regulasi yang mempersulit pengembangan BUMDes. Poin itu yang harus kita pegang. Tentunya peraturan daerah juga jangan sampai mempersulit,” ujarnya.
Baca Juga: Aplikasi Pelaporan Perhitungan Suara Pilkada 2020 Telah Diluncurkan Oleh iPol Indonesia
Baca Juga: Siap-Siap Nonton Konser ‘Music Matters’ Gratis, PADI Reborn Ikut Meramaikan
Terkait kemitraan, menurut Taufik menjadi salah satu unsur penting dalam pengembangan BUMDes. Bentuk kemitraan beragam, mulai aspek permodalan, penguatan sumber daya manusia, mitra usaha, dan sebagainya.