Baca Juga: GeNose Alat Screening Covid-19 Buatan UGM Yogyakarta Siap Digunakan di 2 Stasiun KA
Sehingga data yang diperoleh merupakan data terbaru yang sesuai dengan standar yang ditetapkan Kementerian Desa dan PDT.
"Jadi yang sudah dapat BLT DD di Tahun 2020 bisa lagi diberikan, nantinya tim survei melaksanakan pengecekan lapangan terkait kondisi masyarakat, jika sudah bekerja kembali dan dipandang sudah mampu akan diberikan kepada masyarakat lainya yang lebih membutuhkan, hal ini pun juga tetap memperhatikan quota yang tersedia di masing-masing desa," jelasnya.
Baca Juga: Ramalan Jelang Imlek : Tahun Kerbau Logam Jiwa Petarung Presiden Jokowi Muncul
Bantuan ini nantinya diberikan berupa uang tunai sebesar Rp. 300 ribu selama 12 bulan. Namun demikian jika selama pertengahan tahun 2021 yang bersangkutn sudah aktif bekerja dan berpenghasilan maka akan dilaksanakam evaluasi dan pergantian penerima.
"Nanti penerima BLT DD akan dilaksanakan pengawasan, untuk selanjutnya dilaksanakan evaluasi, sehingga pemberian bantuan ini tepat sasaran untuk mendukung keberlangsungan masyarakat di masa pandemi saat ini," ujarnya
Baca Juga: Siswi SMP Dicabuli Guru Les Matematika di Denpasar Bali
Ia juga mengajak masyarakat untuk senantiasa mendukung percepatan penanganan Covid-19, sehingga dengan demikian situasi dapat kembali dan ekonomi berangsur pulih.***