INDOBALINEWS - Pemerintah minta perbankan berani meminjamkan dana kepada para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di tengah pandemi Covid-19.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/2021 tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah untuk Pelaku Usaha Korporasi melalui Badan Usaha Penjaminan yang ditunjuk dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.
Hal itu, dilakukan agar agar perbankan berani meminjamkan dana kepada para pelaku usaha UMKM yang sangat terdampak pandemi.
Baca Juga: Pemda Diminta Segera Siapkan Lahan untuk Relokasi Korban Siklon Tropis Seroja NTT
Baca Juga: BI Dorong Pertumbuhan Ekonomi dengan Terus Bersinergi Bersama Pemerintah dan Otoritas
Baca Juga: Bantuan Empat Polda dan Mabes Polri untuk Korban Banjir NTT Didistribusikan dari Bali
Menurutnya, PMK 32/2021 bertujuan selain agar perbankan mudah memberikan pinjaman, para UMKM juga memiliki keyakinan untuk meminjam uang.
"Itu semua dijamin karena seluruh risiko akan diambil oleh pemerintah," katanya saat acara "Sarasehan Akselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional - Temu Stakeholders" di Avurpa Kempinski Bali, Nusa Dua, pada Jumat 9 April 2021 sore.
Kata dia, itu semua dikaitkan dengan kemampuan terutama perusahaan di bidang hotel, restoran, dan akomodasi atau Horeka yang terkena dampak cukup besar.
Baca Juga: Keluarga Presiden Jokowi Dikabarkan Kelola TMII, Moeldoko Sebut Itu Pemikiran Primitif
Baca Juga: Peduli Bencana NTT dan NTB Kodam Udayana Kirim 6 Ton Bantuan Makanan hingga Pakaian Layak Pakai