UU Ciptaker Berpihak kepada Pengembangan UMKM dan Wujud Transformasi Ekonomi

- 6 April 2021, 20:17 WIB
Deputi III Kepala Staf Presiden Bidang Perekonomian Panutan S. Sulendrakusuma saat sosialisasi aturan turunan UU Ciptaker bersama Kementerian Koperasi dan UKM di Bandung, Selasa 6 April 2021
Deputi III Kepala Staf Presiden Bidang Perekonomian Panutan S. Sulendrakusuma saat sosialisasi aturan turunan UU Ciptaker bersama Kementerian Koperasi dan UKM di Bandung, Selasa 6 April 2021 /Dok. KSP

INDOBALINEWS - Lahirnya Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 2021 mengenai kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan Koperasi dan UMKM menunjukkan bahwa UU Ciptaker berpihak pada pengembangan UMKM di Tanah Air.

"PP No 7 Tahun 2021 itu merupakan wujud pembenahan infrastruktur dan transformasi ekonomi," tegas Deputi III Kepala Staf Presiden Bidang Perekonomian Panutan S. Sulendrakusuma saat mensosialisasikan aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja itu bersama Kementerian Koperasi dan UKM di Bandung, Selasa 6 April 2021.

Panutan menyampaikan, pemerintah berupaya bagaimana meningkatkan ekonomi di atas 5% lewat penyediaan lapangan kerja di sektor UMKM.

Baca Juga: Bulan Ramadan Tiba Saatnya Jaga Kesegaran Makanan Keluarga dalam Kulkas 2 Pintu

Baca Juga: Pernah Dideportasi Bule Amerika Serikat Kehabisan Bekal Palaki Pedagang dan Pengunjung Warung di Denpasar

Baca Juga: Menteri KKP Trenggono Stop Ekspor Benih Bening Lobster Dialihkan untuk Budidaya

"Hadirnya PP No. 7 tahun 2021 sekaligus menunjukkan bahwa UU Ciptaker berpihak pada pengembangan UMKM," tegas Panutan dalam keterangan tertulis diterima INDOBALINEWS.

Apalagi, lanjut dia Presiden Joko Widodo telah mengamanatkan implementasi dilakukan secepat-cepatnya karena adanya kebutuhan 2,9 juta sampai 3 juta lapangan kerja per tahun.

Salah satu poin dari PP ini, mengenai kemudahan bagi Koperasi dan UMKM. Dalam hal ini, reformasi di bidang regulasi.

Baca Juga: Jumlah Pengungsi Bencana Alam NTT Ribuan Orang, BNPB Ingatkan Potensi Penularan Kasus Covid-19

Baca Juga: 100 Hari Memimpin KKP, Menteri Trenggono Tenggelamkan 26 Kapal Illegal Fishing

"Banyak keluhan dari dunia usaha soal kesulitan memulai usaha, hingga perizinan, dan lainnya," imbuh Panutan.

Dalam kegiatan berlangsunf Di Bandung ini, KSP bersama KemenkopUKM melakukan sosialisasi secara tatap muka, kepada puluhan pelaku UMKM binaan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Sosialisasi ini juga melibatkan beberapa stakeholders terkait yakni, BKPM, Kemenkumham, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), hingga Kemenkeu.

Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga KemenkopUKM, Luhur Pradjarto menjelaskan, berbagai kemudahan memang telah diamanatkan dalam PP No 7/2021. Dari sisi legalitas, syarat pendaftaran ditegaskan para pelaku UMKM harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Baca Juga: 8.424 Warga NTT Mengungsi Akibat Siklon Tropis Seroja, BNPB Minta Pembukaan Akses ke Wilayah Terisolir

Baca Juga: Lestarikan Warisan Budaya Bali, Perajin Diminta Tidak Tergiur Produk Tiruan

Dengan demikian, jika kegiatan usaha atau perusahaan sudah mengantongi NIB, semua akan mudah. Asal ada NIB-nya semua mudah mengurus keperluan usaha.

Kemudahan yang diberikan meliputi soal perizinan tunggal bagi UMK meliputi perizinan berusaha atau Online Single Submission (OSS), SNI, dan sertifikat jaminan produk halal. Kemudian perizinan diprioritaskan melalui daring (elektronik), pendaftaran perizinan dan perpanjangan tidak dikenakan biaya. Serta proses pembinaan dan pendampingan bagi UMK.

PP Nomor 7/2021 juga memberikan dukungan bagi UMKM untuk mendapat kredit program. Ada juga kemudian Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pemberdayaan dan pengembangan UMKM dan Koperasi, pendampingan dan bantuan hukum di luar pengadilan. UMKM juga mendapat kemudahan pemulihan lewat program-program rehabilitasi.

Baca Juga: 10 Orang Digiring Satpol PP, Gelandangan hingga Pengemis di Kota Denpasar Miliki Bos

Selain itu ada pula bantuan modal, bantuan riset dan pengembangan, termasuk fasilitasi pelatihan vokasi, maupun subsidi bunga kredit program.

Luhur juga mengajak para stakeholder baik di pusat dan daerah juga bekerja sama terutama dalam pemberian porsi UMKM di infrastruktur publik.

Penyediaan tempat promosi dan pengembangan UMKM paling sedikit 30% dari total luas lahan area komersial, luas tempat penjualan dan/atau tempat promosi yang strategis.

"Biaya sewa paling tinggi itu 30% dari harga komersial. Jadi ini amanat UU. Diharapkan ini diimplementasi dengan baik, jangan berbeda di lapangan," demikian Luhur. ***

Editor: R. Aulia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x