Kabar Baik bagi Pelaku UMKM, Pemerintah Naikkan Plafon KUR Tanpa Jaminan Jadi Rp100 Juta

- 4 Mei 2021, 11:12 WIB
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. /ANTARA/Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden/pri

INDOBALINEWS – Kabar baik bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang ingin mendapatkan dana murah untuk pengembangan usaha.

Pemerintah menaikkan plafon kredit usaha rakyat (KUR) tanpa jaminan dari sebelumnya Rp50 juta menjadi Rp100 juta yang diharapkan mampu menggerakkan pembiayaan bagi UMKM.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah juga menetapkan beberapa perubahan kebijakan KUR.

Baca Juga: OJK Kaji Penghapusan Kredit Bermasalah UMKM di Bawah Rp5 Miliar

“Skema nilai KUR tanpa jaminan hingga Rp100 juta ini diberikan terutama untuk KUR kecil. Penerima KUR kecil ini nantinya dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021,” katanya dikutip dari Antaranews, Selasa 4 Mei 2021.

Kebijakan ini juga memberikan penambahan alokasi KUR Khusus untuk industri UMKM, atau sektor produktif lain yang bisa dikembangkan menjadi KUR khusus.

Sesuai dengan ketentuan sebelumnya, KUR Khusus hanya untuk komoditas perkebunan rakyat, peternakan rakyat, dan perikanan rakyat.

Melalui Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM pemerintah juga menambah subsidi bunga KUR menjadi 3 persen selama 6 bulan hingga akhir 2021.

Baca Juga: Mitra Bukalapak Berikan Layanan kepada Lebih dari 7 Juta UMKM

"Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang tambahan subsidi pada bunga KUR sehingga menjadi 3 persen selama 6 bulan, mulai 1 Juli 2021 sampai 31 Desember 2021," ujarnya.

Untuk tambahan subsidi bunga KUR pemerintah telah menyediakan anggaran Rp4,39 triliun, sehingga total kebutuhan untuk subsidi bunga KUR pada 2021 mencapai Rp7,84 triliun.

Terkait kebijakan tersebut, pemerintah memutuskan untuk menaikkan plafon KUR pada 2021, dari sebelumnya Rp253 triliun, menjadi Rp285 triliun.

"Peningkatan plafon tersebut merupakan respons atas antusiasme pelaku UMKM yang tinggi akan kehadiran KUR dengan suku bunga rendah dan juga harapan pemulihan usaha UMKM," katanya.

Berbagai kebijakan baru tersebut dirumuskan agar pembiayaan UMKM bisa mencapai 30 persen terhadap total kredit perbankan pada 2024 atau meningkat dari porsi saat ini sebesar 18,8 persen.

Baca Juga: BukaPengadaan dan Modal Rakyat Tawarkan Pembiayaan bagi UMKM hingga Rp2 Miliar, Ini Caranya

Berdasarkan catatan pemerintah hingga akhir April 2021 realisasi penyaluran KUR mencapai Rp82,56 triliun atau sekitar 32,63 persen dari target Rp253 triliun.

KUR telah dinikmati 2,28 juta debitur dengan total outstanding mencapai Rp252,92 triliun serta tingkat kredit bermasalah (NPL) 0,71 persen.

Data Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) mencatat terkait realisasi KUR selama pandemi, tambahan subsidi bunga KUR hingga akhir Desember 2020 telah dikucurkan kepada 7,02 juta debitur sebesar Rp186,5 triliun.

Realisasi penundaan angsuran pokok hingga 29 April 2021 telah dinikmati 1,76 juta debitur dengan debet Rp70,53 triliun.

Sedangkan relaksasi KUR hingga 29 April 2021 berupa perpanjangan jangka waktu dikucurkan kepada 1,51 juta debitur dengan debet Rp47,51 triliun dan penambahan limit plafon diberikan kepada 16 debitur dengan debet Rp2,49 miliar.***

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah