OJK Kaji Penghapusan Kredit Bermasalah UMKM di Bawah Rp5 Miliar

- 30 April 2021, 16:38 WIB
OJK sedang mengkaji penghapusan kredit bermasalah bagi UMKM di bawah Rp5 miliar.
OJK sedang mengkaji penghapusan kredit bermasalah bagi UMKM di bawah Rp5 miliar. /DOK/Pikiran-Rakyat/

INDOBALINEWS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini sedang membahas strategi memperluas cakupan pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Perluasan cakupan tersebut kepada masyarakat yang memiliki prospek UMKM seiring perbaikan model bisnis dengan pendampingan.

Selain itu, seiring pula dengan adanya dukungan kemajuan informasi dan teknologi atau digitalisasi untuk menumbuhkan bisnis dan mendorong program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Baca Juga: OJK Blokir Snack Video dan Tiktok Cash, Ini Alasannya

Saat ini pula, OJK menyebutkan regulator akan mengkaji usulan penghapusan kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) untuk UMKM di bawah Rp5 miliar.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot sekaligus meluruskan informasi yang berkembang bahwa penghapusan kredit NPL UMKM tersebut merupakan usulan dari industri yang ingin berperan aktif dalam pengembangan bisnis UMKM dengan target di atas 30 persen pada 2024, bukan dari regulator.

"Oleh karena itu OJK perlu mengkaji dan berkoordinasi dengan berbagai lembaga dan kementerian terkait dalam merespons usulan tersebut," katanya, dikutip dari Antaranews, Jumat 30 April 2021.

Baca Juga: OJK: UMKM Harus Pahami Produk dan Layanan Jasa Keuangan Formal

Sebelumnya diberitakan OJK mendorong industri perbankan untuk melakukan hapus buku untuk kredit-kredit bermasalah atau NPL dengan nilai di bawah Rp5 miliar.

Halaman:

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x