Selisih dari pembelian jagung oleh Bulog dari petani dalam negeri yang berkisar antara Rp5.000 hingga Rp6.000 per kilogram dengan penjualan ke peternak rakyat Rp4.500 per kilogram, akan diganti oleh Kemendag dalam rangka pengendalian stabilitas harga pangan skema CSHP.
Pengadaan jagung pakan dengan harga tersebut hanya akan diberikan pada peternak rakyat karena menjadi pihak yang paling merugi dengan kenaikan harga jagung saat ini.
"Di dalam penugasan itu, agar sasarannya tepat, Kementerian Pertanian dalam hal ini melalui Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan menetapkan peternak yang layak menerima," kata Isy Karim. ***