Kesempatan bagi Wajib Pajak, yang Belum Ikut Tax Amnesty bisa Manfaatkan Pengungkapan Sukarela

- 7 Februari 2022, 20:01 WIB
Menkeu RI Sri Mulyani.
Menkeu RI Sri Mulyani. /ANTARA FOTO

INDOBALINEWS – Pemerintah memberikan kebijakan baru bagi wajib pajak yang belum mengikuti tax amnesty.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengajak wajib pajak memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sebagaimana yang ada dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Program ini berlaku 1 Januari hingga 30 Juni 2022 ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakannya yang belum dipenuhi secara sukarela.

Baca Juga: Jelang MotoGP di Sirkuit Mandalika, 5 Pengusaha Travel Merasa Tak Diberdayakan ITDC

Kebijakan PPS dibagi menjadi dua. Pertama, diperuntukkan bagi peserta yang belum mengungkapkan harta yang diperoleh sebelum Desember 2015.

“Ada wajib pajak yang belum mengikuti tax amnesty yang pertama itu, sekarang kami memberikan kesempatan sekali lagi. Ini yang disebut PPS kebijakan satu,” kata Sri Mulyani, Senin 7 Februari 2022.

Sri Mulyani menjelaskan kebijakan I PPS meliputi pengenaan tarif PPh Final 11 persen bagi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi, 8 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri, dan 6 persen bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri serta diinvestasikan dalam surat berharga negara (SBN) atau hilirisasi sumber daya alam/energi terbarukan.

Baca Juga: BRI Liga 1: Jadwal Pertandingan Hari ini, Ada Bali United vs PSM Makassar

Selanjutnya, Kebijakan II PPS diperuntukkan bagi WP yang belum mengungkapkan harta yang diperoleh dari 2016 sampai dengan 2020 dalam SPT Tahunan 2020. Adapun pengenaan tarif PPh Final yaitu 18 persen bagi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi, 14 persen harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri, serta 12 persen harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri, serta diinvestasikan dalam SBN atau hilirisasi SDA/energi terbarukan.

Halaman:

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x