Resmi, Pemerintah Naikkan PPN Menjadi 11 Persen, Ini Daftar Barang Barang dan Jasa yang Bebas Kenaikan

- 1 April 2022, 12:30 WIB
Ilustrasi barang kebutuhan pokok, 1 April 2022
Ilustrasi barang kebutuhan pokok, 1 April 2022 /Pixabay

 

INDOBALINEWS - Pemerintah resmi menaikan tarif PPN menjadi 11 persen yang sebelumnya 10 persen.

Kenaikan tarif PPN 11 persen berlaku mulai, Jumat 1 April 2022.

Dilansir dari Antara, Kementerian Keuangan menyebutkan Kenaikan tarif PPN ini merupakan amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi system perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan”, demikian keterangan resmi Kemenkeu, Jumat 1 April 2022.

Baca Juga: Link Live Streaming Sidang Isbat, Penetapan Awal Ramadan 1443 H

Kementerian Keuangan, merinci ada sejumlah barang dan jasa yang tidak kena PPN yang meliputi:

1. Barang kebutuhan pokok: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi;
2. Jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja;
3. Vaksin, buku pelajaran dan kitab suci;

Baca Juga: Kemenag Tetapkan Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443 H di Masa Pandemi


4. Air bersih (termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap);
5. Listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA);
6. Rusun sederhana, rusunami, RS, dan RSS;
7. Jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional;
8. Mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak;
9. Minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi;

Halaman:

Editor: Yulius Ndakadjawal

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x