Belum Ada Tersangka Mafia Minyak Goreng, MAKI Duga Kemendag Tak Berbuat Atasi Kelangkaan

- 11 April 2022, 13:34 WIB
MAKI kecewa terhadap Kemendag dan menduga tak berbuat apa-apa dalam mengatasi kelangkaan dan tingginya hargab minyak goreng.
MAKI kecewa terhadap Kemendag dan menduga tak berbuat apa-apa dalam mengatasi kelangkaan dan tingginya hargab minyak goreng. /ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra

INDOBALINEWS – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kecewa terhadap Kementerian Perdagangan.

Pasalnya, hingga kini belum ada tersangka mafia minyak goreng yang mengakibatkan kelangkaan dan harga melambung.

Karena kekecewaan tersebut MAKI menduga Kementerian Perdagangan tidak berbuat atau melakukan suatu tindakan signifikan dalam mengatasi kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng.

Baca Juga: Link Pendaftaran 30 Sekolah Kedinasan Gratis, Buka hingga 30 April 2022

"Kami kecewa dan berharap minggu depan mereka (Kementerian Perdagangan) betul-betul siap menjawab di persidangan," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 11 April 2022.

MAKI melayangkan gugatan praperadilan terhadap Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam kasus tidak adanya penetapan tersangka mafia minyak goreng oleh kementerian terkait.

Atas dasar itu, MAKI merasa kecewa dan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia juga menilai pihak Kementerian Perdagangan tidak profesional karena tidak hadir pada sidang perdana yang diajukan pihaknya.

"Terpaksa saya mengulang-ulang tidak layak jadi menteri, ya, dicopot saja," ujarnya.

Baca Juga: Kapolri Peringatkan untuk Sama Sama Antisipasi 'Penumpang Gelap' dalam Aksi Demo 11 April 2022

MAKI selaku pihak penggugat berpikir dengan dilayangkannya praperadilan terhadap menteri perdagangan maka pihak tergugat segera menetapkan tersangka mafia minyak goreng.

Jika hal itu terwujud, maka MAKI siap mencabut gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Tapi nyatanya sampai sekarang tidak ada penetapan tersangka," kata dia.

Kekecewaan MAKI juga didasari sebelumnya menteri perdagangan pada 18 Maret 2022 di hadapan DPR merasa sangat yakin dengan penetapan tersangka mafia minyak goreng, serta memiliki dokumen dan data.

Baca Juga: Aksi Demo 11 April, Kapolri Minta Disampaikan dengan Tertib, Aparat Kawal dengan Humanis

Atas dasar itu, MAKI melayangkan gugatan. Harapannya, ke depan tidak ada lagi menteri yang melakukan hal yang sama. Sebab, tindakan itu dinilai MAKI sama saja menipu masyarakat.

"Katanya mereka akan tegas menetapkan tersangka sehingga sakit hati rakyat mengantre minyak goreng terobati, tapi sampai sekarang juga tidak ada," jelasnya.***

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x