Dampak Aturan Perjalanan Baru Tak Signifikan di Bandara Ngurah Rai Bali

- 19 Juli 2022, 09:35 WIB
Ilustrasi kedatangan turis di Bandara Ngurah Rai Bali.
Ilustrasi kedatangan turis di Bandara Ngurah Rai Bali. /Dok Humas PT Angkasa Pura I

“Diterapkanya peraturan perjalanan terbaru SE 70 dan 71 tidak mengubah alur perjalanan penumpang di bandara," imbuhnya.

Sehingga tidak terdapat penumpukan penumpang atau kendala operasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai – Bali pada saat penerapan SE 70 dan 71 tersebut.

Baca Juga: Kasus Kematian Brigadir J, CCTV di Tanaman Pagar Rumah Irjen Ferdy Sambo Kembali Diperiksa

Dalam SE Kemenhub No. 70 Tahun 2022 tersebut dinyatakan bahwa Pelaku Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) dengan transportasi udara wajib mengikuti 7 ketentuan sebagai berikut.

Di antaranya setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam melakukan perjalanan dalam negeri;

Selain itu, Handy menambahkan saat ini terdapat fasilitas Pelayanan Vaksinasi yang tersedia di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai - Bali.

Baca Juga: Garut Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor

“Pelayanan vaksinasi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali dimulai sejak tanggal 7 Juli 2022. Khusus untuk tanggal 16 Juli – 8 Agustus 2022, Fasilitas Vaksinasi dipindahkan ke Posko Terpadu Vaksinasi yang terletak di antara area Kedatangan dan Keberangkatan Domestik dan melayani setiap hari pukul 08.30 – 13.00 WITA,” tambahnya. ***

 

 

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x