Menaker: Hubungan Industrial yang Kondusif dan Harmonis Harus Mampu Pertemukan 2 Kepentingan

- 14 Maret 2023, 16:15 WIB
Usai proses penandatanganan PKB antara PT Angkasa Pura I dan Serikat Pekerja dan Asosiasi Karyawan di Jakarta Senin 13 Maret 2023.
Usai proses penandatanganan PKB antara PT Angkasa Pura I dan Serikat Pekerja dan Asosiasi Karyawan di Jakarta Senin 13 Maret 2023. /Dok Humas PT Angkasa Pura I

 

INDOBALINEWS - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan apresiasi atas ditandatanganinya PKB ke-8 Angkasa Pura I periode 2023-2025.

Dikatakan Menaker bahwa proses penyusunan menurutnya tidak terlalu panjang.

Itu artinya memang selama ini hubungan antara manajemen dengan serikat pegawai sudah sangat cair sehingga proses pembahasan PKB berjalan dengan baik.

Baca Juga: Upaya Penurunan Angka Stunting Butuh Intervensi Spesifik dan Sensitif, Begini Artinya

"Hubungan industrial yang berjalan secara kondusif dan harmonis adalah jika mampu mempertemukan dua kepentingan dalam satu kerja sama bersama," ujar Menaker dalam acata penandatanganan PKB antara Angkasa Pura I dengan Serikat Pekerja dan Asosiasi Karyawan di Jakarta Senin 13 Maret 2023.

Lebih lanjut dikatakannya PKB yang ditandatangani hari ini maknanya luar biasa, dalam membangun hubungan industrial yang harmonis.

Dengan adanya payung hukum yang kuat untuk melakukan hubungan kerja antara manajemen dengan Serikat Pekerja maupun Asosiasi karyawan.

Baca Juga: Erick Thohir Tinjau Stadion Dipta: Piala Dunia U 20 Dapat Bangkitkan Sport Tourism

Dalam kesempatan itu PT Angkasa Pura I menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ke-8 periode tahun  2023-2025 dengan Serikat Pekerja Angkasa Pura I dan Asosiasi Karyawan Angkasa Pura I.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x