Sertifikat Halal Gratis Bagi UMKM Ada Dalam UU Ciptaker

- 25 Oktober 2020, 07:00 WIB
Dokumentasi - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia periode 2015-2020 Rosan Perkasa Roeslani.
Dokumentasi - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia periode 2015-2020 Rosan Perkasa Roeslani. /ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/ama/pri.

INDOBALINEWS - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa sertifikasi halal bagi pelaku UMKM tidak dikenakan biaya alias gratis.

Kebijakan tanpa biaya itu ada tertuang didalam Omnibus Law UU Cipta Kerja yang masih ramai diperdebatkan.

Ketua Umum Kamar Dagang Industri (Kadin) Indonesia, Rosan P.Roeslani mengapresiasi pemerintah yang mengatur soal sertifikat halal gratis bagi pelaku UMKM ke dalam Omnibus Law UU Cita Kerja (Ciptaker)

“Ini suatu langkah yang sangat positif dukungan dari pemerintah secara penuh dan juga kepastian bahwa proses sertifikasi halal tersebut lebih cepat yang mana fatwanya tetap dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia atau MUI,” ujar Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan P.Roeslani dalam diskusi daring di Jakarta, Sabtu.

Baca Juga: Gus Nur Ditangkap, Diduga Sebarkan Kebencian Berdasarkan SARA

Baca Juga: Tim Gabungan Yustisi Terus Bergerak Lakukan Razia Masker

Menurut Rosan, UU Ciptaker juga mendorong pengembangan produk bisnis halal terutama UMKM dimana sertifikasi halal pelaku bisnis tidak dikenakan biaya melainkan ditanggung oleh pemerintah.

Dalam paparannya, Roeslani menyampaikan penetapan kehalalan produk oleh MUI dilakukan dalam sidang fatwa halal, seperti yang dikutip dari Antara.

Keputusan kehalalan produk paling lama tiga hari kerja sejak MUI menerima hasil dari Lembaga Pemeriksaan Halal (LPH). MUI kemudian menyampaikan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Halaman:

Editor: Rudolf

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x