INDOBALINEWS - Kasus pembunuhan seorang karyawati Bank Mandiri di Kuta Bali, akhirnya di penghujung tahun ini berhasil terkuak dengan ditangkapnya pelaku oleh Sat Reskrim Polres Buleleng, Kamis 31 Desember 2020.
Menurut Kasat Reskrim Polres Buleleng, Akp Vicky Tri Haryanto, S.H.,S.I.K.,M.H., timnya membackup Polda Bali, Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Barat untuk melakukan pengungkapan terhadap kasus pembunuhan pegawai Bank Mandiri di Kuta Bali tersebut.
Baca Juga: Hari ini Bertambah 9 Orang Meninggal Covid-19 di Bali, Update Rabu 30 Desember 2020
"Berbekal koordinasi dengan pihak Polresta dan Polda Bali, satuan Reskrim Polres Buleleng membantu membackup terduga pelaku," ujar Akp Vicky Tri Haryanto, kepada wartawan Kamis 31 Desember 2020 seperti yang dikutip oleh indobalinews.com.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan Teller Bank Cantik di Kuta Bali, Ada 5 Tusukan Mematikan
Kasus dugaan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya orang lain yang terjadi ini terjadi di daerah Ubung Denpasar dengan korban salah satu karyawan Bank di Kuta Bali.
Baca Juga: Jam Malam di Bali Mulai 30 Desember 2020-2 Januari 2021
Ditambahkan juga oleh Vicky, dari hasil penyelidikan yang telah dilaksanakan diperoleh informasi bahwa terduga pelaku berasal dari daerah Buleleng. "Dan yang bersangkutan diduga pernah melakukan pencurian uang sesari yang pernah terjadi di salah satu pura di Singaraja," imbuhnya.
Baca Juga: Waspada Provokasi Jelang Pergantian Tahun Baru 2021, Imbau Polri
Berdasarkan informasi tersebut selanjutnya Sat Reskrim Polres Buleleng membackup Polda Bali, Polresta Denpasar dan Polsek Denbar untuk melakukan pengungkapan terhadap kasus pembunuhan pegawai bank Mandiri Denpasar.
Baca Juga: Kisah Arya dan Hegnel Coffee di Desanya, Coba Bangkit Dari Keterpurukan Hadapi Pandemi di Bali
Dan pada hari Kamis 31 Oktober 2020 pukul.00.05 wita akhirnya pelaku Putu AHP, umur 15 tahun dan tidak sekolah berhasil ditangkap. Pelaku yang diketahui beralamat di Gang Saraswati Lingkungan Banyuning Timur, berhasil ditemukan di Terminal Penarukan Singaraja.
Baca Juga: Kasus Kriminalitas Menurun di Bali 32,66 % Selama Pandemi , Kata Kapolda
Setelah diinterogasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan perampasan dan penusukan terhadap korban. Dan pada diri pelaku telah diamankan barang bukti berupa sepeda motor dan barang lain milik korban.
Kasat Reskrim menyampaikan, karena tempat dan waktu kejadiannya di Denpasar selanjutnya pelaku diserahkan kepada opsnal Polda, Polresta dan Polsek Denbar untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Baca Juga: Akhirnya Gisel Mengaku Sebagai Pemeran Video Mesum 19 Detik Yang Viral
"Pelaku diserahkan pada hari Kamis tanggal 31 Desember 2020 pukul 05.00 wita untuk dilakukan proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tandasnya.(***)