INDOBALINEWS - Kapolsek Denpasar Barat berhasil membekuk seorang pria yang menggasak barang-barang dalam rumah saat sang pemilik tidak ditempat.
Pria berinisial AANP warga Jalan Tangkuban Perahu Denpasar Bali tersebut pura-pura meminta sumbangan atau donasi.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat AKP H.Andi Nurul Yaqin,SIK,MH, penangkapan terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut dipimpin oleh Panit 1 opsnal Iptu I Made Sena.
Baca Juga: 4 Tips Berhemat, Anti Boros Pulsa HP
"Dalam interogasi ternyata pelaku sebelumnya juga pernah beberapa kali melancarkan aksi yang sama di sejumlah tempat di Denpasar, termasuk di Jalan Gunung Lumut, Tangkuban Perahu dan Gunung Salak. Beberapa diantara korban sudah lapor dan ada yang belum," ujar Kanit Reskrim Polsek Denbar yang dipimpin Kapolsek Kompol Doddy Monza, SIK, MSi, M.I.K saat rilis penangkapan Minggu seperti yang dikutip indobalinews.com Selasa 2 Maret 2021.
Untuk kejadian terakhir di tempat kejadian perkara (TKP) di Gang Athena Denpasar atas laporan polisi bernomor LP / 13 / II /2021/ Bali/Resta Dps/Sek Denbar dari korban pelapor I Wayan Handi Riana pemilik rumah.
Baca Juga: Pekerja Bengkel Asal Lombok Bawa Sabu Diciduk Polisi di Bali
Lebih lanjut dikatakannya kejadian pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 23 Februari 2021 sekitar pukul 17.00 wita. Modus pelaku adalah berpura-pura meminta sumbangan atau donasi. Namun saat rumah dalam keadaan sepi pelaku mencuri dengan cara mencongkel jendela.
Kronologi kejadiannya sendiri, berawal saat korban beserta keluarga pergi sembahyang dan meninggalkan rumah dengan keadan terkunci. Namun sekitar pukul 19.15 wita korban pulang dan melihat empat jendela kamar yang ada dirumah sudah dalam keadaan tercongkel.
Baca Juga: Batal Ditahan, Millen Cyrus Teryata Positif Benzodiazepine Obat Depresi
Ketika melihat kedalam rumah sejumlah barang sudah tidak ada ditempat. Barang-barang yang hilang tersebut diantaranya satu unit laptop merk Axio warna hitam silver, satu unit jam tangan merk Rip Curl, satu cincin emas berat -+ 7 gr dan uang pecahan dollar sebanyak US$300.
Berdasarkan surat perintah penangkapan selanjutnya team opsnal polsek Denbar melakukan penyelidikan yang di pimpin Panit 1 Opsnal Reskrim Polsek Denbar. Dan pada Kamis 25 Februari 2021 berhasil mengamankan pelaku di Jalan Gunung Athena Denpasar.
Baca Juga: Tertangkap, WNA Rusia Buronan Interpol, Pindah Pindah Vila Selama Pelarian
Saat dinterogasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan mendatangi TKP mengendari speda motor dan mencongkel jendela menggunakan obeng dan linggis. Ia juga mengaku mengambil barang-barang yang hilang.
Laptop yang diambil kemudian dijualnya di sebuah toko di pusat jual beli RTC Denpasar. Sementara uang dollar dia tukarkan di Money Change di Jalan Kerobokan Badung dan cincin emas juga telah dijual.***