INDOBALINEWS - Satuan Reserse Narkoba Polres Klungkung, Bali menggelar rilis hasil pengungkapan kasus narkotika yang bertempat di Lobby Aula Jalaga Dharma Pandhapa Polres Klungkung, Senin 1 Maret 2021 waktu setempat.
Menurut Waka Polres Klungkung Kompol Luh Ketut Amy Ramayathi Prakasa, S.I.P., M.M, pengungkapan kasus-kasus ini berawal adanya informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
"Pengungkapan kasus narkoba ini selama periode bulan Pebruari 2021 mengungkap tiga kasus narkoba," ujar Waka Polres Klungkung yang dipimpin oleh Kapolres AKBP Bima Arya Viasa, S.I.K.,M.H .
Baca Juga: Batal Ditahan, Millen Cyrus Teryata Positif Benzodiazepine Obat Depresi
Dijelaskannya juga, pada minggu pertama bulan Februari 2021, hari Kamis 4 Pebruari 2021 sekira pukul 22.00 Wita, polisi berhasil mengamankan seorang tersangka di Jalan Banjarangkan.
"Tersangka berinisial HJ diketahui bekerja di bengkel dan berasal dari Selat Lombok Barat NTB. Dari tangan tersangka didapati satu paket barang bukti narkotika jenis sabu," imbuh Wakapolres yang didampingi Kasat Reserse Narkoba Polres Klungkung AKP Dewa Gde Oka S.Sos.,S.H.,M.H dan Kasubbag Humas Akp I Putu Gede Ardana, S.H.
Baca Juga: Jadi Garda Terdepan Penanggulangan Covid-19 di Bali, Polisi DiVaksin
Pada Minggu kedua Kamis 11 Februari 2021 sekira pukul 02.30 Wita,bertempat di sebuah tempat permainan bilyard di wilayah Banjarangkan dilakukan penggerebekan dan pemeriksaan urine terhadap para pengunjung.
Dari pemeriksaan urine tersebut didapatkan satu orang dengan inisial IKS als I SEPI, umur 30 tahun, seorang karyawan swasta yang beralamat di Banjar Negari Klungkung terindikasi positif metamfetamin.