INDOBALINEWS - Tim Resmob dan Tim IT Ditreskrimum Polda Bali berhasil membackup pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dan menangkap seorang dari 2 pelaku.
Dalam rilis yang diterima indobalinews.com Sabtu 21 November 2020 dari Dirreskrimum Polda Bali, penangkapan ini berdasarkan laporan korban Zaenal Arifin beserta keempat temannya pemilik 5 HP yang dicuri pelaku.
Baca Juga: Pencuri Spesialis Tanaman Mahal Parigata di Bali, Diciduk Polisi
"Diketahui dua pelaku ini tengah malam pada Selasa 31 Oktober 2020 sekitar pukul 01:30 masuk ke dalam rumah lewat jendela rumah korban yang berada di Jalan Lebak Indah No 1 Denpasar," ujar Dirreskrimum Polda Bali.
Baca Juga: Cara Merawat Tanaman Hias Bambu Rejeki
Ditambahkannya dari identitasnya, pelaku diketahui bernama Simson Tamo Bapa Kalanggaate dan Vino yang masih buron alias menjadi DPO.
Saat kejadian, Zaenal Arifiin dan 4 kawannya menaruh hp masing-masing merek Oppo A5S, Vivo 21 Pro, Oppo A37, Oppo A1 K, dan Infinix di dalam 1 ruangan di Jalan Labak Indah No.1 Denpasar.
Baca Juga: Hilang Saat Cari Rumput , Warga Jembrana Bali Ditemukan Meninggal