Pembunuh Cewek Open BO Di Denpasar Bali Terancam 15 Tahun Penjara

22 April 2021, 20:44 WIB
Terduga pelaku pembunuhan seorang cewek open BO di Denpasar menjalani persidangan di PN Denpasar Kamis 22 April 2021. /Dok Awid

INDOBALINEWS - Kasus pembunuhan wanita bernama Dwi Lestari Faricia (23) di Denpasar Bali, sempat ramai diperbincangan. Seusai pembunuhan beredar rekaman CCTV pembunuh cewek open BO ini yang memakai helm ojek online.

Korban pembunuhan saat ditemukan tergeletak masih dalam keadaan tidak berbusana dan bersimbah darah dalam kamar kos. Ia diketahui berprofesi sebagai cewek Open BO (booking order-red) atau pekerja seks komersial.

Pada Kamis 22 April 2021, terduga pembunuh korban bernama Wahyu Setyawan (23) menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar Bali.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Putu Swadharma Diputra menjerat terdakwa dengan Pasal 338 KUHP pada dakwaan pertama dan Pasal 365 ayat (3) KUHP dalam dakwaan kedua. Atas hal ini terdakwa terancam pidana penjara 15 tahun.

Baca Juga: Misteri Pria Berjaket Merah Terekam CCTV di Malam Pembunuhan Perempuan Bugil di Bali

"Pada jenazah korban ditemukan luka memar dan lecet akibat kekerasan benda tumpul. Ditemukan juga luka terbuka akibat kekerasan benda tajam," kata jaksa dalam sidang yang dipimpin hakim Angeliky Handajani Day.

Peristiwa pembunuhan bermula dari perkenalan korban dengan terdakwa melalui aplikasi media sosial MiChat. Korban sendiri berprofesi sebagai cewek booking order (BO).

Dalam obrolan korban berkata mau melakukan kencan satu malam dengan harga Rp 1 juta. Terdakwa kemudian menawar sehingga terjadi kesepakatan harga Rp700 ribu untuk kencan satu malam.

Baca Juga: TNI AL Tepis Kabar yang Beredar bahwa Kapal Selam Hilang Telah Ditemukan, Ini Sejumlah Temuannya

Setelah itu korban meminta terdakwa untuk datang ke sebuah homestay di seputaran Jalan Tukad Batanghari, Kelurahan Panjer, Denpasar Selatan, Sabtu 16 Januari 2021 sekitar pukul 02.00 Wita.

Usai berhubungan badan, timbul niat terdakwa untuk menguasai barang dan uang yang dimiliki oleh korban. Terdakwa kemudian mendekati korban dan membekap mulutnya menggunakan tangan kiri agar korban tidak berteriak. Janda beranak satu ini akhirnya tewas setelah mengalami pendarahan hebat di lehernya.

Baca Juga: Depresi PHK dan Ditinggal Isteri Minggat, Pria di Tabanan Pilih Gantung Diri Tinggalkan 5 Lembar Surat

Selain itu, berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : YR.02.03/XIV.4.4.7/27/2021 Tertanggal 26 Februari 2021 juga ditemukan luka memar pada selaput lendir bibir bawah sesuai dengan luka memar pada peristiwa pembekapan.

"Juga adanya darah pada saluran pernafasan dan bagian bawah kedua paru-paru menunjukkan tubuh korban masih tegak pada saat luka di leher terjadi," urai jaksa.***

Editor: Shira Ade

Tags

Terkini

Terpopuler