Mangkir ke Pemeriksaan Polisi karena Alasan Kesehatan, Jerinx: Saya akan Hadapi Kasus Ini dengan ‘Gentle’

9 Agustus 2021, 20:44 WIB
Jerinx hari ini tidak memenuhi panggilan penyidik, tapi dia akan menghadapi kasus ini dengan 'gentle'. /

INDOBALINEWS – Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx hari ini, Senin 9 Agustus 2021, tidak memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lanjutan pascamenjadi tersangka karena alasan kesehatan.

Jerinx melalui akun Istagram @_jrxsid_ membagi pernyataan akan menghadapi kasus ini dengan jantan.

“Saya akan hadapi kasus ini dgn gentle & pasti akan datang ke Jakarta,” tulis Jerinx di akun Instagram, Senin malam.

Baca Juga: Jerinx Mangkir karena Alasan Kesehatan, Polda Metro Jaya Segera Layangkan Panggilan Kedua

Dalam unggahannya itu, Jerinx juga menjelaskan tentang alasannya tidak memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan pada Senin awal pekan ini.

Jerinx mengatakan dirinya sehat wal afiat. Yang menjadi hambatan sehingga ia tidak bisa berangkat ke Jakarta karena memiliki riwayat medis tertentu.

“Saya punya riwayat medis yang tidak memperbolehkan saya divaksin (jantung & hepatitis)- hal ini bisa saya buktikan dan media bisa mengkonfirmasi perihal ini ke penyeidi,” tulisnya.

Menurut catatan Indobalinews, salah satu persyaratan perjalanan menggunakan pesawat udara pada masa PPKM level 4 harus menunjukkan bukti atau sertifikat vaksin, di samping harus melakukan swab test PCR.

Baca Juga: Jerinx Akan Diperiksa Polda Metro Jaya 9 Agustus 2021 Adam Deni: Ada Kemungkinan Dijemput Paksa

Hal inilah yang selama ini menjadi alasan Jerinx tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik Polda Metro Jaya

Terkait unggahan Adam Deni yang di antaranya mengatakan kemungkinan akan ada penjemputan jika dua kali mangkir, Jerinx mengingatkan pelapor kasus dugaan tindak pidana pengancaman itu tak mendikte penyidik.

Begini Jerinx menulis: “Saudara AD (Adam Deni maksudnya, Red) jangan mendikte penyidik, karena saya dan penyidik sudah berkomunikasi dengan sangat baik-baik, hampor setiap hari, terkait dengan pemeriksaan.”

Seperti diberitakan sebelumnya Jerinx ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pengancaman yang dilaporkan oleh pegiat media sosial Adam Deni.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Tetapkan Jerinx Tersangka Kasus Dugaan Pengancaman terhadap Adam Deni

​​​​​​​Penetapan status tersangka dilakukan pada Sabtu 7 Agustus 2021, setelah penyidik kepolisian melakukan gelar perkara internal sehari sebelumnya.

Pada saat tahap penyelidikan, Jerinx dengan alasan kesehatan juga tidak bisa datang ke Polda Metro Jaya.

Penyidik pun datang ke Denpasar dan melakukan pemeriksaan di Mapolda Bali.

 

Pada kesempatan tersebut ponsel Jerinx beserta ponsel istrinya, Nora Alexandra yang juga ikut diperiksa, disita petugas Polda Metro jaya.

Ponsel istri Jerinx disita karena gawai tersebutlah yang digunakan untuk menelepon dan pengencaman terhadap Adam Deni.

Perbuatan Jerinx bakal dijerat hukum sesuai Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Junto Pasal 45 huruf b UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE.***

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: Instagram @_jrxsid_

Tags

Terkini

Terpopuler