Tipu Warga yang Ingin Jadi PNS, Seorang Polisi Dipecat

6 Januari 2022, 13:40 WIB
Upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) seorang personel kepolisian di Mapolres Buleleng Bali Rabu 5 Januari 2022. /Dok Polres Buleleng Bali

INDOBALINEWS - Banyak orang harus berjuang keras untuk bisa mengabdi di Polri, tapi Iptu Wayan malah menyia-nyiakan posisinya karena tergoda melakukan kejahatan.

Sehingga personel Polres Buleleng bernama lengkap Iptu Wayan Putra Yasa ini harus diberhentikan secara tidak hormat dari dinas kepolisian Republik Indonesia setelah menjalani sidang disiplin.

Pelaksanaan pemberhentian tersebut dilakukan dengan upacara pemberhentian dengan tidak hormat dari dinas Polri pada hari Rabu 5 Januari pukul 08.00 wita di halaman Mapolres Buleleng, Bali.

Baca Juga: Berpotensi Rusak Generasi Muda,Pelaku Peredaran Narkoba Jenis Sabu Senilai Rp1 Miliar Dibekuk Polres Badung

Namun, Wayan Putra Yasa tidak hadir dalam upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) tersebut.

Sebagai ganti sekaligus simbol, seorang anggota polisi berdiri di tengah lapangan sambil memegang foto Putra Yasa yang terbingkai pigura.

Putra Yasa diberhentikan dengan tidak hormat akibat perbuatan pidana penipuan. Ia nekat menjanjikan bisa membantu korban untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS) dengan catatan memberikan imbalan berupa uang kepada Putra Yasa. Alhasil warga yang ingin jadi PNS tergiur.

Tindakan Putra Yasa menyebabkan korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. Dan Putra Yasa ditahan penyidik sampai mengikuti persidangan dan mendapatkan putusan hukum tetap, waktu itu dihukum hanya bulanan.

Baca Juga: Liga 1 Putaran Pertama, Persebaya VS Bali United 3:1

Setelah keluar tahanan yang bersngkutan dilakukan proses sidang kode etik kepolisian dan dijatuhi hukuman kuruangan 21 hari dan PTDH.

Wakapolres Buleleng Kompol Yusak Agustinus Sooai, S.I.K., yang memimpin langsung upacara pemberhentian tersebut mengatakan pemberhentian secara tidak hormat ini bentuk tindakan tegas yang dilakukan pimpinan Polri terhadap personel yang telah terbukti melakukan tindakan-tindakan yang melanggar peraturan, norma-norma etika dan disiplin sebagai anggota Polri.

Baca Juga: Tega, Isteri Merantau Cari Nafkah, Seorang Ayah Setubuhi Anak Kandungnya Sendiri

"Penerbitan keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Polri ini dilakukan melalui mekanisme dan proses yang cukup Panjang, sesuai dengan prosedur hukum yang akuntabel dan selaras dengan hasil sidang kode etik profesi Polri," kata Yusak.

Putusan pemberhentian terhadap Wayan Putra menurut Yusak telah ditinjau dari beberapa aspek. Pertama, azas kepastian hukum dengan menitik beratkan pelanggaran sehingga menjadi jelas statusnya. Kedua, azas kemanfaatan berdasarkan pertimbangan beberapa besar manfaatnya bagi organisasi dan anggota Polri yang telah dijatuhi PTDH tersebut.

Baca Juga: Cek Fakta: BLT UMKM Cair Januari 2022? Link yang Beredar Hoax

Kemudian ketiga asas keadilan dimana Polres Buleleng harus berkomitmen mewujudkan keadian terhadap oknum anggota Polri yang telah terbukti melanggar norma etika dan disiplin dan pidana sebagai anggota Polri.

"Saya berharap tidak ada lagi upacara PTDH di Polres Buleleng dimasa-masa yang akan datang," ujar Yusak.

Dalam kesempatan ini dia menyampaikan sejumlah pesan kepada seluruh anggota polisi di lingkungan Polres Buleleng.

Baca Juga: Geger, Sesosok Mayat Membusuk Ditemukan di Tebing Karang Boma Uluwatu

Antara lain agar meningkatkan kedisiplinan pribadi dan kesatuan sebagai benteng untuk mencegah dan menjauhi diri dari perbuatan yang merugikan nama baik pribadi dan keluarga serta kesatuan.

Dia juga menambahkan agar seluruh anggota menjaga sikap, tingkah laku dan tutur kata disetiap waktu dan kesempatan. Hindari sikap-sikap seperti arogansi, individualisme dan apatis sehingga anggota polisi bisa menjadi teladan bagi keluarga dan masyarakat.

Baca Juga: 11 Langkah Kapolda Menuju Transformasi Polda Bali Presisi

"Kepada pimpinan juga agar meningkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap anggota di dalam setiap pelaksanaan tugasnya dan tidak ragu-ragu untuk menindak tegas anggota yang melakukan pelanggaran hukum," ucap Yusak. ***

Editor: Shira Ade

Tags

Terkini

Terpopuler