INDOBALINEWS - Tim Opsnal Polsek Kuta Utara yang dipimpin Panit 1 Ipda Agie Dwisetio Putra, S.Tr.K berhasil membekuk seorang pelaku pencurian dengan kekeran (pasal 365 KUHP).
Pencuri dibekuk di jalan Pulau Batam, Pesiapan, Kecamatan Tabanan , Kabupaten Tabanan, Bali pada hari Jumat 10 Desember 2021 sekitar pukul 06.00 wita tanpa perlawanan.
Menurut Kepala Polsek Kuta Utara Akp Putu Diah Kurniawandari, SH, SIK, pelaku berinisial Kadek S. alias Udin (21 tahun) asal Kediri, Tabanan tersebut, ditangkap petugas atas kasus pencurian dengan kekerasan.
Baca Juga: Pemuda 22 Tahun Gantung Diri di Jembatan Tukad Bangkung
"Pelaku beraksi di Toko Fery Jaya Top, jalan Raya Semer, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung pada hari Jumat, tanggal 12 November 2021, sekira pukul 18.00 Wita," ujar Kapolsek.
Lebih lanjut dijelaskan oleh Kapolsek kronologis kejadian, bahwa korban pada hari Jumat tanggal 12 Nopember tahun 2021 pukul 12.00 wita didatangi pelaku dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna Biru ke toko korban.
Baca Juga: Perempuan WNA Ukraina Pelaku Skimming Dibekuk Polda Bali
Kemudian pelaku duudk atau nongkrong di depan toko korban, selang beberapa jam pelaku pergi dan kembali lagi duduk seperti tadi.
Kemudian sekitar jam 18.00 wita, pelaku masuk ke dalam toko, langsung membekap leher korban bernama Maisun 65 tahun asal Jember, yang tinggal di Jalan Raya Semer No. 18, Lingk. Semer, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, yang baru selesai sholat.