Polresta Denpasar Ungkap Kasus Narkoba: Selebgram Zainnatu Sundus Sudah Tiga Bulan Konsumsi Sabu

31 Januari 2022, 20:54 WIB
Petugas menunjukkan barang bukti kasus narkoba yang melibatkan selebgram Zainnatu Sundus, Senin 31 Januari 2022. /ANTARA/Ayu Khania Pranisitha

INDOBALINEWS -  Selebgram Zainnatu Sundus, tersangka kasus narkoba, telah tiga bulan mengonsumsi sabu, sedangkan temannya, Rio Emilio, telah memakai sabu sejak 2014.

Demikian terungkap dalam konferensi pers Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar yang digelar Senin 31 Januari 2022.

Kanit 1 Satuan Narkoba Polresta Denpasar AKP Sutriono menatakan keduanya ditangkap saat memakai sabu di sebuah vila dan kini telah menjadi tersangka.

Baca Juga: Kasus ‘Tempat Jin Buang Anak’: Edy Mulyadi Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan

"Yang bersangkutan ini ditangkap sesaat setelah "pakai" sabu ini sama temannya di vila wilayah Kerobokan, tersangka Rio Emilio mengkonsumsi narkotika jenis sabu sejak tahun 2014 sedangkan tersangka Zainnatu mengkonsumsi narkotika jenis sabu sudah tiga bulan," katanya, dikutip dari Antaranews.

Kata dia berdasarkan keterangan tersangka narkotika sabu yang dikonsumsi nya tersebut dibeli dari seseorang bernama XCP masih dalam proses penyelidikan, seharga Rp1.400.000 dan bertransaksi melalui m-banking.

Tersangka Rio Emilio bersama tersangka Zainnatu Sundus kembali membeli patungan seharga Rp800 ribu dengan cara mengambil tempelan.

Baca Juga: Leg 2 FIFA Matchday 2022: Timnas Indonesia Kembali Unggul dari Timor Leste, Skor 3:0

Penangkapan kedua tersangka terjadi di sekitar Jalan Muding sari Gang Muding Asri Kuta Utara Badung, kemudian pada hari Selasa, 4 Januari 2022 pukul 23.00 Wita ketika petugas mengetahui informasi adanya kegiatan transaksi narkotika. 

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu plastik klip paket sabu berat bersih 0,5 gram, satu buah pipa kaca berisi sabu berat bersih 0,04 gram dan satu buah plastik bekas pembungkus permen, satu buah bong, satu buah korek api dan satu gawai.

Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan denda Rp800 juta sampai Rp8 miliar.***

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: Antaranews

Tags

Terkini

Terpopuler