Waduh! Sakit Hati Putus Cinta, Foto Syur Mantan Pacar Disebarluaskan ke Berbagai Medsos

8 Maret 2022, 20:31 WIB
Rilis pengungkapan kasus penyebaran foto syur ke medsos oleh seorang pemuda terhadap mantan pacarnya, di Polres Tabanan Bali Selasa 8 Maret 2022. /Dok Humas olres Tabanan Bali

INDOBALINEWS - Cemen sekali sifat pria berinisial DK ini, gegara sakit hati putus cinta, arsip foto syur sang mantan dibongkar dan disebarluaskan ke berbagai medsos (media sosial) termasuk Facebook, Instagram dan Whatsapp.

Dan Satuan Reskrim Polres Tabanan telah mengungkap kasus dengan Konten Pornografi yang kejadiannya diketahui pada tanggal 29 Desember 2021, sesuai dengan laporan korban ke Polres Tabanan tanggal 11 Pebruari 2022.

Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra., S I.K., M.H saat rilis pengungkapan kasus pada hari Selasa 8 Maret 2022 pukul 15.00 Wita di Polres Tabanan pelaku dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan konten melanggar kesusilaan.

Baca Juga: Hore! Mulai Hari Ini 8 Maret 2022 Syarat Perjalanan Domestik Tak Perlu PCR atau Antigen, Ini Rinciannya

“Saat ini Sat Reskrim Polres Tabanan sedang melakukan proses Penyidikan terkait dengan keberhasilan dalam pengungkapan Kasus Kesusilaan / Konten Pornografi “Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen Elektronik yang yang melanggar kesusilaan,” ucap Kapolres Tabanan didampingi Kasat Reskrim AKP Aji Yoga Sekar,
S.I.K.

Lebih lanjut dikatakannya, terduga yang berhasil diamankan dengan nama inisial D.K. laki, umur 23 tahun, alamat Desa Dajan Peken, Kec / Kab.Tabanan. Modus operandinya tersangka menyebarkan foto-foto pelapor pornografi di Media Sosial Facebook, Instagram dan Whatsapp.

Baca Juga: Adu Mulut Saat Pawai Ogoh Ogoh, Putu Tikam Gede Hingga Dilarikan ke Rumah Sakit

"Motivasi terduga melakukan hal ini diduga sakit hati karena cintanya diputus oleh korban/pelapor. Sedangkan korban / pelapor nya bernama dengan Inisial M.A., Perempuan, Umur 19 Tahun, dari kawasan Kediri Tabanan," imbuhnya.

Kapolres Tabanan menjelaskan Kronologis kejadian, berawal sekitar bulan Januari 2021, pelapor melaksanakan Training Sekolah di salah satu Rumah Makan yang berlokasi di Kecamatan Kerambitan.

Mereka sepakat untuk pacaran sejak tanggal 16 Januari 2021. Setelah pacaran pelapor/korban dibelikan sebuah Handphone oleh tersangka (D.K.).

Baca Juga: Penembakan Pekerja BTS: 8 Korban Tewas di Tangan KKB Papua, Dievakuasi

Dan selama berpacaran, pelapor dan tersangka (D.K.) sering melakukan hubungan intim ( hubungan layaknya suami istri ).

Selama 11 (sebelas) bulan berpacaran, pelapor mulai merasa tidak nyaman dengan tersangka (D.K.) dikarenakan tersangka (D.K.) terlalu cemburuan dan sering bertengkar, karena hal tersebut, akhinya pelapor memutuskan hubungan dengan tersangka (D.K.).

Setelah pacaran putus tersangka (D.K.) meminta kembali Handphone yang pernah diberikannya, dan pelapor/korban mengembalikannya namun korban lupa menghapus semua akun Media Sosial Pelapor yang ada di Handphone tersebut.

Hingga korban diberitahu oleh teman dan kerabatnya akan adanya postingan foto Korban yang melanggar kesusilaan di Facebook dan Instagram dengan menggunakan akun atas nama Korban.

Baca Juga: Video Viral di Medsos, Sepasang Remaja 'Nganu' di Lapangan Renon Terekam CCTV, Pelakunya Masih Diselidiki

Dengan adanya postingan tersebut di atas, akhirnya kerabat pelapor sempat menghubungi tersangka (D.K.) untuk menanyakan maksud dari postingan tersebut serta menyuruh untuk menghapusnya serta mengacam akan melaporkan ke Polisi.

namun tersangka (D.K.) hanya menjawab “terserah, terserah “namun tetap memposting foto - foto korban dengan pose telanjang.

Selanjutnya keluarga Korban dan Kelian Dinas Banjar di tempat tinggal terduga mendatangi rumah tersangka (D.K) dengan tujuan untuk menyuruh orang tua dari tersangka (D.K) supaya memberitahukan tersangka (D.K) agar menghapus semua foto-foto telanjang korban yang telah diposting di Media Sosial.

Baca Juga: Tragis, Seorang Ayah di Bali Tewas di Tangan Anaknya Sendiri

Kronologi penangkapan/pengungkapan, pada hari Sabtu tanggal 5 Maret 2022, pukul 16.00 wita, Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Tabanan telah melakukan penangkapan terhadap terduga (D.K) dirumahnya di Desa Dajan Peken, Kec./Kab.Tabanan, selanjutnya dibawa ke Polres Tabanan guna penyidikan lebih lanjut.

Untuk memudahkan Proses penyidikan Tersangka ditahan di Rutan Polres Tabanan, Kasusnya dalam proses Penyidikan. Terduga terancam Pasal 45 Yo Pasal 27 Ayat (1) Atau Pasal 46 Yo Pasal 30 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. ***

Editor: Shira Ade

Tags

Terkini

Terpopuler