Curi Motor 21 Kali Dipasarkan Lewat Medsos, Ini Nama Akun Facebooknya

23 Maret 2022, 12:30 WIB
Kapolresta Denpasar AKB Bambang Yudo Pamungkas saat rilis pengungkapan kasus pencurian motor di Mapolresta Denpasar Rabu 23 Maret 2022. /Dok Humas Polresta Denpasar Bali

 

INDOBALINEWS - Polresta Denpasar Bali mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang telah beraksi 21 kali dengan TKP berbeda dan berhasil menggasak  21 unit sepeda motor 

Kapolresta Denpasar AKB Bambang Yugo Pamungkas saat rilis pengungkapan kasus pencurian motor di Mapolresta Denpasar Rabu 23 Maret 2022 mengatakan bahwa pelaku bernama I Putu Purnama Putra beraksi dari bulan Januari-Maret 2022.

"Pelaku curi motor dengan munggunakan anak kunci sepeda motor palsu dan hasil pencurian dipasarkan melalui Medsos. Medsos Facebook Pelaku Atas nama  "PUTRA YASA"," jelas Kapolresta Rabu 23 Maret 2022.

Baca Juga: Jelang G20 di Indonesia di Tengah Konflik Rusia Ukraina: Kenggotaan Rusia di G20 Dikecam AS dan Sekutunya

Lebih lanjut dijelaskan juga oleh Kapolresta bahwa aksi pelaku terakhir terjadi pada  Senin , 14 Pebruari 2022  sekira pukul 22.00 WITA dengan TKP di Jalan Gadung No. 9 Denpasar.

Korban bernama Hironimus Jat memarkir sepeda motor Yamaha Jupiter New MX Tahun. 2021, DK 6523 FS untuk pergi rapat dalam keadaan terkunci stang.

Baca Juga: MotoGP Mandalika Lombok Sudah Usai, Ada Motor Tak Bertuan Tertinggal di Bungalow Tempat Menginap Penonton

Namun setelah selesai rapat Korban kembali ketempat parkir sepeda motor dan tak menemukan sepeda motornya.

Kemudian korban melapor dan Tim Resmob Polresta Denpasar dipimpin Kanit 1 didampingi Kasubnit 1 Jatanras melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi terkait yang diduga pelaku berada di sekitar Jalan Surapati Denpasar Timur.

Baca Juga: Jadwal Liga 1 BRI, Bali United vs Persebaya Surabaya, Tambahan Satu Poin Serdadu Tridatu Raih Juara

"Dengan adanya informasi tersebut Tim Resmob Polresta Denpasar kemudian menuju alamat tersebut dan pada hari Kamis, 17 Maret 2022 sekira pukul 04.30 WITA di Jl. Surapati Denpasar mengamankan terduga pelaku dan selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polresta Denpasar untuk proses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku," terangnya lagi.

 

Dan dari hasil interogasi diketahui pelaku sudah beraksi di 21 TKP dan berhasil menggondol 5 unit Yamaha Jupiter MX, Yamaha Mio : 12 Unit, Honda Beat : 2 Unit, Kawasaki KLX : 1 Unit dan  Honda Scoopy 1 Unit.

Baca Juga: Gangguan Mental: Gejala, Penyebab dan Cara Mengobati

Namun polisi hanya bisa mengamankan 8 unit sepeda motor. Pelaku dikenai Pasal 363 KUHP, Pencurian yang dilakukan dengan merusak atau memakai anak kunci palsu. Pelaku diiancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. ***

Editor: Shira Ade

Tags

Terkini

Terpopuler