INDOBALINEWS - Polresta Denpasar Bali mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang telah beraksi 21 kali dengan TKP berbeda dan berhasil menggasak 21 unit sepeda motor
Kapolresta Denpasar AKB Bambang Yugo Pamungkas saat rilis pengungkapan kasus pencurian motor di Mapolresta Denpasar Rabu 23 Maret 2022 mengatakan bahwa pelaku bernama I Putu Purnama Putra beraksi dari bulan Januari-Maret 2022.
"Pelaku curi motor dengan munggunakan anak kunci sepeda motor palsu dan hasil pencurian dipasarkan melalui Medsos. Medsos Facebook Pelaku Atas nama "PUTRA YASA"," jelas Kapolresta Rabu 23 Maret 2022.
Lebih lanjut dijelaskan juga oleh Kapolresta bahwa aksi pelaku terakhir terjadi pada Senin , 14 Pebruari 2022 sekira pukul 22.00 WITA dengan TKP di Jalan Gadung No. 9 Denpasar.
Korban bernama Hironimus Jat memarkir sepeda motor Yamaha Jupiter New MX Tahun. 2021, DK 6523 FS untuk pergi rapat dalam keadaan terkunci stang.
Namun setelah selesai rapat Korban kembali ketempat parkir sepeda motor dan tak menemukan sepeda motornya.
Kemudian korban melapor dan Tim Resmob Polresta Denpasar dipimpin Kanit 1 didampingi Kasubnit 1 Jatanras melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi terkait yang diduga pelaku berada di sekitar Jalan Surapati Denpasar Timur.
Baca Juga: Jadwal Liga 1 BRI, Bali United vs Persebaya Surabaya, Tambahan Satu Poin Serdadu Tridatu Raih Juara
"Dengan adanya informasi tersebut Tim Resmob Polresta Denpasar kemudian menuju alamat tersebut dan pada hari Kamis, 17 Maret 2022 sekira pukul 04.30 WITA di Jl. Surapati Denpasar mengamankan terduga pelaku dan selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polresta Denpasar untuk proses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku," terangnya lagi.
Dan dari hasil interogasi diketahui pelaku sudah beraksi di 21 TKP dan berhasil menggondol 5 unit Yamaha Jupiter MX, Yamaha Mio : 12 Unit, Honda Beat : 2 Unit, Kawasaki KLX : 1 Unit dan Honda Scoopy 1 Unit.
Baca Juga: Gangguan Mental: Gejala, Penyebab dan Cara Mengobati
Namun polisi hanya bisa mengamankan 8 unit sepeda motor. Pelaku dikenai Pasal 363 KUHP, Pencurian yang dilakukan dengan merusak atau memakai anak kunci palsu. Pelaku diiancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. ***