Korban Kasus Hak Cipta Beri Pengampunan, Isteri Terdakwa Ungkap Penyesalan Sang Suami

21 Februari 2023, 22:06 WIB
Korban dan isteri terdakwa kasus hak cipta didampingi kuasa hukum masing masing melakukan perdamain sebelum sidang yang mengadili terdakwa Renato Lammanda di PN Denpasar Selasa 21 Februari 2023. /Shira Indobalinews

 

INDOBALINEWS - Isteri dari pria asal negeri Kangguru bernama Renato Lammanda yang masih mendekam dalam rutan Polda Bali mengungkapkan rasa penyesalan sang suami atas kasusnya dengan korban Budi Utomo Santoso Wibowo.

Hal itu dikatakan oleh Celafina Renato Lammanda di sela sela sidang di PN Denpasar Bali pada Selasa 21 Februari 2023.

"Saya senang prosesnya seperti ini atas upaya damai antara suami saya dengan Pak Budi. Ke depannya saya berharap bisa lebih dipermudah kasus suami saya yang mengatakan menyesali hal ini," ujar Celafina didampingi kuasa hukumnya Dimitri Anggrea Noor & Ryan Prima dari Antique Law Office.

Baca Juga: Miss Universe Indonesia Berinovasi Berevolusi Siap Masuki Babak Baru dalam Sejarahnya

Gayung bersambut, Budi Utomo Santoso Wibowo yang juga didampingi kuasa hukumnya Hendrik Harsono Njoto juga mengaku lega bisa memaafkan korban.

"Dari awal kami memang sama sekali tidak berniat memasukkan terdakwa ke dalam penjara. Jika meminta maaf dengan kerendahan hati kami tentu memberi pengampunan. Dan itu diwakilkan oleh isterinya," ujar Budi Utomo.

Senada dengannya, Hendrik sebagai kuasa hukum pun mengapresiasi kliennya yang berbesar hati memaafkan atas nama kemanusiaan.

Uang 1 Dolar sebagai kompensasi pengampunan dari korban kasus hak cipta Budi Utomo yang diberikan oleh terdakwa Renato Lammanda lewat kuasa hukumnya Dimitri Anggrea Noor & Ryan Prima dari Antique Law Office yang diserahkan pada 14 Februari 2023 lalu. Dok Dimitri

 

Baca Juga: Ini Cara Pemerintah Kelola Insentif Kendaraan Listrik Agar Tepat Sasaran

"Kami berterima kasih kepada Kejari Badung dan Kejati Bali yang mewakili korban dalam hal ini. Dan kami juga tidak ada tuntutan dan upaya hukum lain. Kami juga berharap ini jadi pelajaran bagaimana tentang kemanusiaan tentang menghargai sesama. Marilah kita semua saling menghargai," ujar Hendrik.

Lebih lanjut Hendrik berharap semua investor asing juga bisa menghormati peraturan di Indonesia.

Kelegaan yang sama juga diungkap oleh kuasa hukum terdakwa Dimitri yang mengatakan sangat mengapresiasi upaya perdamaian kedua belah pihak.

Baca Juga: Persija Jakarta Tanpa Tiga Pilar Asing Lawan Barito Putera, Thomas Doll Yakin Pemain Lokal Tak Kalah Saing

"Hari ini kami telah melakukan perdamaian dengan Pak Budi dengan kompensasi sebesar 1 dolar. Dan kami berterima kasih kepada Pak Budi dan kuasa hukum yang telah mau menerima perdamaian klien saya dan saya harap kedepannya lebih baik lagi," ungkap Dimitri.

Dimitri dalam kesempatan itu juga mengklarifikasi kabar yang beredar sebelumnya yang menurutnya tidak benar.

"Saya klarifikasi bahwa, tidak ada uang apapun dana apapun tidak ada hal-hal yang merugikan antara untuk Pak Budi dan klien kami. Semuanya baik baik saja.," imbuhnya.

Baca Juga: 10 Gadis Bali Siap Berlaga di Ajang Pemilihan Puteri Indonesia Bali 2023

"Semoga ini menjadi pembelajaran bagi kita semua bahwa kerendahan hati dan rasa kemanusiaan yang dijunjung tinggi," tambahnya.

Oleh karenanya, perseteruan antara Direktur Utama PT Bogajaya Internasional Jaya Abadi, Budi Utomo Santoso Wibowo dengan terdakwa Renato Lammanda terkait hak cipta diwarnai dengan kata damai. 

Kasus ini bermula ketika korban dan terdakwa bekerja sama untuk Gloria Jeans (GJ). Namun rupanya terdakwa memiliki perjanjian lain, yang dibuat bukan oleh pihak GJ.

Baca Juga: Kabar Bahagia! IVE Segera Konser di Asia dalam Fancon, Mampir di Indonesiakah?

"Terdakwa melakukan perjanjian dengan seseorang yang menyatakan sebagai Master Franchise GJ. Sehingga menyebabkan terdakwa masuk dalam masalah ini," tutur Dimitri.

Dijelaskan, pihak korban juga sudah mencoba mendatangi terdakwa. Dikarenakan tidak ada itikad penyelesaian, kuasa hukum korban pihaknya mengirimkan somasi dan melaporkan masalah ini kepada Polda Bali.

"Selama perkara ini berjalan, klien kami selalu terbuka apabila terdakwa menginginkan mediasi, namun tidak ada titik temu dan terdakwa ditahan pada tanggal 12 Desember 2022," beber kuasa hukum korban.

Baca Juga: Turki Diguncang Gempa Lagi Magnitudo 6,4

Selama di dalam tahanan, terdakwa akhirnya menyadari kesalahannya dan memohon perdamaian kepada pihak korban.

Atas bantuan kuasa hukum terdakwa, Dimitri Anggrea Noor & Ryan Prima dari Antique Law Office, korban dipertemukan dengan terdakwa pada tanggal 31 Januari 2023 di ruang Tahti Polda Bali.

Setelah itu ditandatangani surat perdamaian pada 14 Februari 2023 di Surabaya, dan penandatanganan diwakilkan oleh istri terdakwa yang didampingi kuasa hukum terdakwa. 

Baca Juga: Simpan Dulu Mblo! Ini 5 Venue Rekomendasi untuk Gelar Acara Resepsi Nikah di Bali

Untuk itu Dimitri Anggrea Noor selaku kuasa hukum terdakwa menyatakan terima kasih kepada korban karena dengan kerendahan hati dan kemanusian telah mau memaafkan klienya.

"Semoga ini menjadi pembelajaran bagi kita semua. Kami juga berharap dengan adanya perdamaian, majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Kejaksaan Negeri Badung dan Kejaksaan Tinggi Bali dapat membantu dan memaafkan perbuatan dari terdakwa," bebernya. ***

 

Editor: Shira Ade

Tags

Terkini

Terpopuler