Jaksa Sarankan Damai dengan Korban Sebelum Tuntutan, Ini Jawaban Zainal Tayeb

- 28 Oktober 2021, 20:08 WIB
Zainal Tayeb saat sidang di pengadilan, Kamis 28 Oktober 2021.
Zainal Tayeb saat sidang di pengadilan, Kamis 28 Oktober 2021. /Dok Awid

INDOBALINEWS - Sidang perkara dugaan memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik dan penipuan dengan terdakwa Zainal Tayeb (65) kembali berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali Kamis 28 Oktober 2021.

Sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa berjalan menarik. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Badung yang dikoordinir Imam Ramadhoni berusaha mendapat alasan Zainal menjual tanah yang luasannya diduga tidak sesuai dengan akta otentik Nomor 33.

JPU Ramadhoni dan Dewa Arya Lanang Raharja bergantian mencecar Zainal dalam persidangan. Namun, Zainal bergeming. Pengusaha yang juga mantan promotor tinju itu kukuh pada pendiriannya.

Baca Juga: Kasus Pengeroyokan Pembeli Mobil di Denpasar: Tak Ada Oknum Aparat Terlibat

Ia menyatakan akta otentik Nomor 33 ditandatangani lantaran dirinya sebagai pihak pertama dan Haedar Giacomo Boy Syam sebagai pihak kedua sudah saling setuju.

"Kenapa Anda tidak mengecek luasan tanah sebelum tandatangan akta?” cecar jaksa. Zainal yang didampingi tim kuasa hukumnya menjawab pertanyaan tersebut dengan tenang. “Saya tidak mengecek luasan tanah, karena saya percaya Haedar,” jawab Zainal.

Baca Juga: Jasad Hadiq Zain, Koki KM Liberty 1 Dibawa ke RS di Mataram Lombok

Karena mentok, giliran JPU Lanang yang bertanya. “Saudara terdakwa, kenapa tidak melakukan penyesuaian dan pengecekan? Kenapa Anda begitu percaya dengan Haedar?” kejar Lanang.

Lagi-lagi, Zainal menyatakan dirinya menaruh kepercayaan penuh pada Haedar. “Sebab dia (Haedar) itu keponakan saya. Dia yang ukur dan dia yang dia yang cek, saya percaya saja,” tutur Zainal.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x