Dicabuli Sejak Kelas 3 SD, Siswi SMP Baru Berani Speak Up Setelah 4 Tahun, Pelaku Buruh Bangunan

29 Agustus 2023, 21:09 WIB
Sukirman, pelaku pencabulan siswi SMP dihadirkan dalam rilis pengungkapan kasus di Mapolresta Denpasar Selasa 29 Agustus 2023. /Dok Humas Polresta Denpasar

INDOBALINEWS - Seorang siswi sekolah menengah pertama (SMP) kelas VII berinisial NA bertahun-tahun memendam ketakutan karena dicabuli seorang buruh bangunan tetangganya yang tinggal di Jalan Sidakarya Denpasar, sejak kelas 3 SD.

Ia baru berani speak up (berbicara - red) saat ia sudah duduk di bangku kelas VII SMP dan curhat kepada ibu kandungnya tentang perbuatan bejad seorang pria bernama Moh Sukirman.

Dibeberkan oleh Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas saat rilis pengungkapan kasus di Mapolresta Selasa29 Agustus 2023 bahwa perbuatan Sukirman terbongkar usai NA curhat kepada ibu kandungnya.

Baca Juga: Menikmati Bisikan Keindahan Kaligrafi Made Wianta dalam 'Whispering Calligraphy' di Sudakara ArtSpace Sanur

"Korban cerita pada tanggal 13 Agustus 2023 siang hari kepada pelapor dimana korban menceritakan semua kejadian yang menimpanya yang dilakukan oleh pelaku, setelah mendengar hal tersebut pelapor yang merupakan ibu kandungnya merasa marah sehingga melaporkan perbuatan pelaku ke Polresta Denpasar," jelas Kapolresta.

Lebih lanjut dikatakannya mencabuli NA sejak tahun 2019 saat masih duduk di bangku kelas III sekolah dasar (SD) hingga SMP sebanyak 3 kali.

"Pelaku inisial MS ini telah melakukan aksi bejatnya ini yaitu tindak pidana pencabulan dan atau persetubuhan anak ini dilakukan mulai tahun 2019 sampai dengan bulan April tahun 2023. Jadi sudah hampir empat tahun," imbuhnya.

Baca Juga: BREAKING NEWS: KPK Geledah Ruangan Walikota Bima

Atas laporan ibunya, Tim Unit Perlindungan Anak Polresta Denpasar langsung mengintrogasi korban dan mengantarkan korban visum kerumah sakit. Kemudian pelaku yang saat itu sedang bekerja sebagai buruh bangunan tidak jauh dari tempat tinggalnya diamankan.

Dalam pemeriksaan, diketahui motif pelaku melakukan hal bejad itu karena nafsu syahwatnya melihat body korban yang berperawakan besar atau bongsor seperti orang dewasa.

Pelaku dikenai Pasal Tindak Pidana Pencabulan dan atau Persetubuhan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ANCAMAN HUKUMAN : Pasal 81 Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No 23 Tahun 2002, Ancaman Hukuman minimal 5 Tahun dan paling lama15 tahun Denda 5 miliar.

Baca Juga: Jualan Properti di Bali, WNA Kroasia Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai

Sementara itu kejadian pencabulan yang pertama pada tahun 2019 saat korban duduk di bangku kelas III SD di dalam kamar ibu korban, saat sang ibu tak dirumah. 

Setelah mencabuli NA, Sukirman mengancam akan memukul korban jika mengadukan peristiwa itu kepada orang lain.

Peristiwa kedua terjadi pada 2022 siang hari, ketika itu sang ibu tidak berada di warungnya. Saat itu Sukirman mencari ibu NA, tapi tidak berada di rumah. Posisi NA saat itu sedang menunggu warung yang ditinggal ibunya. Terjadilah peristiwa kedua di dalam kamar kakak korban.

Peristiwa pencabulan yang ketiga terjadi pada April 2023 malam di tembok pinggir lapangan Sidakarya.***

 

Editor: Shira Ade

Tags

Terkini

Terpopuler