Dibuntuti Polisi, Security Restoran di Bali Diciduk saat Ambil Sabu di Bawah Tiang Listrik

7 November 2023, 14:02 WIB
Pelaku saat diamankan di Mapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Selasa 7 November 2023. /Dok Muamar

 

INDOBALINEWS - Usai dibuntuti polisi seorang security sebuah restoran di Bali berinisial INW (45) akhirnya diciduk saat tertangkap tangan tengah mengambi sabu di bawah tiang listrik.

INW ditangkap personel kepolisian Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Minggu 30 November 2023 dengan barang bukti sabu di tangan.

Kasat Resnarkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, AKP I Wayan Selamet mengatakan pelaku yang berasal dari Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, ditangkap karena memiliki sabu seberat 0,28 gram brutto atau 0,20 gram netto.

Baca Juga: PBB Sebut 'Gaza Menjadi Kuburan bagi Anak-Anak', Korban Tewas Capai 10.000 Orang

"Yang bersangkutan diamankan di Jalan Bingin Sari tepatnya di depan sebuah angkringan di wilayah Jimbaran, Kuta Selatan,” kata AKP I Wayan Selamet dalam rilis pengungkapan kasus Selasa 7 November 2023.

Ia menerangkan, bahwa pelaku bekerja sebagai security di daerah Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, dan penangkapan pelaku merupakan pengembangan informasi yang didapat oleh anggota Sat Resnarkoba dari masyarakat terkait keterlibatannya dalam kasus narkoba.

Baca Juga: Kisah Cinta Libra, Bagaimana Scorpio dan Sagitarius? Simak Ramalan Zodiak Selasa, 7 November 2023

Kronologis penangkapan merupakan hasil pengembangan penyelidikan terhadap ciri-ciri pelaku yang berhasil dikantongi petugas. Berbekal dari ciri-ciri tersebut anggota Sat Resnarkoba sudah melakukan pembuntutan terhadap pelaku pada Minggu 30 Oktober 2023 malam sejak dari Jalan Kampus Universitas Udayana (Unud) Bali hingga di tempat kejadian perkara (TKP).

Saat berada di TKP, pelaku menunjukkan gelagat mencurigakan yang pada akhirnya petugas langsung menangkap dan melakukan penggeledahan hingga ditemukan sebuah bungkusan di bawah tiang listrik dan satu pembungkus bekas rokok yang di dalamnya terdapat potongan pipet berwarna hitam kemudian di dalamnya berisi satu plastik klip berisi kristal bening yang merupakan sabu.

Baca Juga: Warga Denpasar Dievakuasi karena Terjatuh dari Tebing di Jimbaran Saat Bawa Anjing Peliharaan

“Saat ditanya petugas, pelaku mengakui kalau bungkusan tersebut adalah miliknya, ia juga mengatakan barang tersebut dibeli seharga Rp 350.000,” imbuhnya

Dalam pengakuannya juga, pelaku mulai mengkonsumsi narkoba sejak tahun 2019 yang berawal dari ajakan seorang temannya hingga keterusan sampai dengan sekarang.

"Saat ini pelaku sudah sudah ditahan dan di tempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai," ujarnya.

Baca Juga: 5 Alasan Mikasa Ackerman Dicintai Penggemar Attack on Titan

Atas perbuatan pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang - undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. ***

Editor: Shira Ade

Tags

Terkini

Terpopuler