Viral, Purnawirawan Polisi di Bali Tulis Surat Pemerasan dan Ancaman Eksekusi, Benarkan Bernuansa Politik?

28 November 2023, 16:15 WIB
Rilis pengungkapan sejumlah kasus di Polres Badung Selasa 28 November 2023 termasuk kasus yang viral seorang purwirawan polisi melakukan pemerasan dan ancaman eksekusi. /Dok Humas Polres Badung

 

INDOBALINEWS - Seorang purnawirawan Polri diamankan Polres Badung Bali karena melakukan tindakan pemerasan dan ancaman eksekusi korban jika tidak menyerahkan sejumlah uang.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Badung AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura, S.T.K., S.I.K., M.H. mengatakan kasus tindak pidana pemerasan dan atau ancaman kekerasan ini dilakukan dengan cara membuat surat bertuliskan tangan yang berisikan ancaman kekerasan kepada beberapa korban untuk menyerahkan sejumlah uang yang sempat viral di berbagai media sosial beberapa hari lalu.

"Pelaku melakukan aksinya dengan mengirimkan surat yang berisikan ancaman akan mengeksekusi korban, melakukan pemerasan serta mengirim peluru senjata api ke rumah korban."Jelas AKP Widura seijin Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, SIK didampingi Kasi Humas Iptu I Ketut Sudiana, SH dan Kanit 1 Sat Reskrim Iptu Agie Dwisetio Putra, S.Tr.K., M.H dalam rilis pengungkapan kasus Seasa 28 November 2023,

Baca Juga: Liga 1: Dikalahkan PSS Sleman, Rahmad Darmawan Minta Barito Putera Fokus Tatap Laga Lawan Borneo FC

 

Lebih lanjut dikatakannya purnawirawan berinisial IKA (63th) melakukan pemerasan tadi pada Jumat, 24 November 2023 sekira jam 12.38 Wita.

"Pelaku melakukan aksinya dengan mengirimkan surat yang berisikan ancaman akan mengeksekusi korban, melakukan pemerasan serta mengirim peluru senjata api ke rumah korban."Jelas AKP Widura seijin Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, SIK.

Dan Kejadian ini, lanjutnya, pemerasan dan pengancaman tersebut sama sekali tidak ada keterkaitan dengan situasi politik serta tidak ada fakta bahwa pelaku terafiliasi dengan kelompok-kelompok tertentu.

Baca Juga: Tenang, Pemain Asing Bali United Aman Hingga Akhir Musim, Eber Bessa Bisa Bernapas Lega

AKP Widura menjelaskan motif pelaku melakukan aksinya selain sakit hati dengan korban mengingat tidak diberi pekerjaan juga karena kebutuhan ekonomi.

Untuk barang bukti yang diamankan 25 Butir peluru aktif (Kal. 9 mm sejumlah 19 buah, Kaliber 7,62mm sejumlah 2 buah, Kaliber 5,56mm sejumlah 1 butir dan Kaliber 0.50 BMG sejumlah 3 Buah), 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat melakukan Tindak pidana, 1 buah helm, 1 buah jaket, 1 pasang sepatu, 2 buah lembar surat berisikan ancaman kekerasan beserta amplop.

Baca Juga: Dana LPDP Capai Rp134,11 Triliun, Penerima Beasiswa Bertanggung Jawab Besar Pakai Uang Pajak Rakyat


"Untuk pelaku kita persangkakan pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12/1951 tentang perbuatan menguasai amunisi tanpa hak., Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan dan Pasal 335 ayat (1) ke-1 tentang ancaman kekerasan." Imbuhnya dihadapan para awak media.

Selain itu Polres Badung juga berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian sebagaimana dalam pasal 362 KUHP dengan TKP Desa Mengwitani, Kec. Mengwi, serta kasus pencurian dengan pemberatan / jambret dengan TKP Jl. Raya Sading Desa Darmasaba Kecamatan Mengwi.

Baca Juga: Penyerangan di Kantor Satpol PP Kota Denpasar, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

"Dari para pelaku diamankan barang bukti berupa 3 buah HP, uang tunai dan 2 unit sepeda motor," pungkas AKP Widura. ***

Editor: Shira Ade

Tags

Terkini

Terpopuler