Bawa Lari Mobil dari Garasi Rumah di Bali, 2 Warga Jabar Diciduk Polisi

26 September 2020, 12:22 WIB
2 dari 4 pelaku pembobolan garasi sebuah rumah di Gianyar berhasil diciduk Polres Gianyar. Keduanya terlihat di CCTV saat mencuri /shira ade/Dok Polres Gianyar

 

INDOBALINEWS -Dua warga Jawa Barat, asal Bogor dan Sumedang yang bekerja sebagai buruh harian lepas akhirnya diciduk polisi Satuan Reserse Kriminal Polres Gianyar setelah membawa lari sebuah mobil dan sepeda motor dan barang lainnya dari sebuah rumah korbannya di Gianyar.

Baca Juga: Update Penanggulangan Covid-19 di Bali, Jumat 25 September 2020

Menurut Satreakrim Polres Gianyar AKP Deni Septiawan, pengungkapan kasus pencurian tersebut bermula dari laporan Permana, warga Jalan Letjen Suprapto No. 08, RT/RW 042/000, Desa Baru Tengah, Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Baca Juga: Pertama Kali Curi Motor, Tak Sempat Dijual Keburu Tertangkap

"Korban melaporkan kasus pencurian yang terjadi di garasi rumahnya pada hari kejadian Jumat 18 September lalu sekitar pukul 07.00. Saat itu, korban baru bangun dan melihat pintu ruang tamu rumahnya terbuka dan laci-laci berantakan," beber AKP Deni Septiawan.

Baca Juga: Hati-hati Main Medsos, Bisa-bisa Berakhir di Ruang Sidang

Lebih lanjut katanya, korban kemudian melihat CCTV, ternyata ada orang yang tidak dikenal masuk ke dalam rumah sekitar pukul 02.00 WITA. Korban keluar ke garasi dan melihat mobil Daihatsu Ayla dan sepeda motor Yamaha N Max sudah hilang.

“Selain kendaraan tersebut, korban juga kehilangan dompet warna coklat yang ditaruh di atas bupet, HP Samsung A5 serta 5 buah keris,” kata AKP Deni Septiawan, saat menggelar press release di Mapolres Gianyar, Jumat 25 September 2020 sepereti yang dikutip indobalinews.com.

Baca Juga: Kasus Narkoba Bali Meningkat, 71 Pelaku Ditangkap Dalam Setengah Bulan

2 dari 4 pelaku pembobolan garasi sebuah rumah di Gianyar berhasil diciduk Polres Gianyar. Keduanya terlihat di CCTV saat mencuri Dok Polres Gianyar

Berdasarkan laporan tersebut, Reskrim Polres Gianyar dan Resmob Polda Bali melakukan hunting di seputaran Banjar Banda, Desa Saba, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar. Polisi berhasil menangkap Cecep Juarsa dan Prilman Subaya saat bersembunyi di sebuah warung di Banjar Banda.

Baca Juga: 8 Kali Gasak Motor di Bali, Residivis Kembali Masuk Bui

Akhirnya Polres Gianyar berhasil mengungkap kasus pencurian mobil dan sepeda motor ini dan menangkap dua dari empat pelaku di seputaran Banjar Banda, Desa Saba, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar.

Dari kedua tersangka, polisi menyita barang bukti hasil kejahatan berupa satu unit mobil Daihatsu Ayla DK 1719 LB dan satu unit sepeda motor Yamaha N Max DK 3473 QG.

Baca Juga: Demi Bartahan Hidup, Nekat Curi Sapi Malam-malam Lewat Pos Siskamling di Bali, Akhirnya...

Dijelasakannya juga bahwa penangkapan para pelaku itu berkat kerja sama Tim IT Resmob Ditreskrimum Polda Bali yang dipimpin AKP Aji Yoga Sekar dan Satreakrim Polres Gianyar yang dipimpin AKP Deni Septiawan.

Sementara dua tersangka lainnya, Nas dan Riki, masih dalam pengejaran polisi. "Lagi dua orang tersangka masih DPO, kami masih lakukan pengejaran," tandasnya.(***)

Editor: Shira Ade

Tags

Terkini

Terpopuler