Kasus Dugaan Korupsi Dana SPI , Tiga Pejabat Unud Divonis Bebas

23 Februari 2024, 08:15 WIB
Potret sidang lanjutan dugaan korupsi SPI Unud /PotensiBadung

 

INDOBALINEWS - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dari perkara dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) memvonis bebas tiga pejabat UNUD menyusul vonis bebas untuk mantan Rekotr UNUD Prof.Antara

Tiga pejabat tersebut yaitu I Nyoman Putra Sastra, I Made Yusnantara dan I Ketut Budiartawan diputus bebas dalam amar putusan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Kamis 22 Februari 2024.

Majelis Hakim Putu Ayu Sudariasih dan anggota Gede Putra Astawa dan Nelson menyatakan para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan kesatu atau dakwaan kedua.

Baca Juga: Kabar LPG 3 Kg Langka, Kapolsek Densel dan Forkompincam Cek Ketersediaan LPG 3KG di Agen

Adapun ketiga terdakwa didakwa oleh JPU dengan dakwaan pertama, Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 ayat 1 huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jis Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Atau kedua, Pasal 9 jo Pasal 18 ayat 1 huruf a dan b UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jis Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan putusan membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan tersebut, dan memerintahkan para terdakwa dibebaskan dari tahanan, dengan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kedudukan harkat dan martabatnya," kata Majelis Hakim dilansir dari Antara.

Baca Juga: Bisa Jadi 'Pebalap Dadakan' di Program 'Arrive and Drive' Sirkuit Mandalika Lombok, Cek Harganya!

Terhadap tuntutan JPU yang menyatakan para terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan Pasal 12 huruf e UU Tipikor, yaitu terbukti melakukan perbuatan secara melawan hukum memaksa seseorang untuk membayar sejumlah uang, Majelis Hakim mempunyai pendapat yang berbeda.

Hakim menilai tidak terbukti adanya perbuatan para terdakwa secara sengaja dan melawan hukum melakukan pemaksaan kepada mahasiswa yang mendaftar di jalur mandiri.

Baca Juga: Dari Ajang APAO: Bali Tuan Rumah Kongres Dokter Mata se-Asia Pacific

Mahasiswa yang mendaftar secara sadar telah memilih jalur mandiri di Universitas Udayana yang secara umum telah diketahui pada pokoknya kalau mendaftar jalur mandiri pasti ada uang sumbangan (SPI).

Terhadap putusan hakim tersebut, para terdakwa didampingi penasehat hukumnya langsung menerima. JPU Kejati Bali menyatakan akan mengajukan kasasi terhadap putusan hakim tersebut.

 

Editor: Shira Ade

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler