Mendagri Tito Karnavian Tanda Tangani Instruksi Menteri Tentang Penegakan Protokol Covid-19

19 November 2020, 19:54 WIB
Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 6 tahun 2020 yang ditanda tangangi oleh Mendagri pada 18 November 2020 /Kemendagri.go.id

INDOBALINEWS - Kegiatan yang digelar Habib Rizieq Shihab berupa acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan resepsi pernikahan putrinya pada 14 November lalu, berbuntut panjang.

Di tenggarai kegiatan yang dihadiri puluhan ribu orang tidak menjalankan protokol kesehatan sebagaimana mestinya, walau pihak Satgas Covid-19 pusat sudah mencoba mengantisipasi dengan bantuan 20 ribu masker dan hand sanitizer.

Sebelum itu terjadi pula kerumunan massa dalam jumlah besar saat kunjungan Habib Rizieq markas FPI di Megamendung, Jawa Barat dan juga kerumunan saat penjemputan Rizieq di Bandara Soekarno Hatta.

Baca Juga: Serobot Jalur Busway, Sedan Mewah Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas

Tidak lama berselang, para Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) terkait lokasi kegiatan tersebut dimutasi, karena dinilai tidak tegas dalam memastikan jalannya protokol kesehatan di wilayahnya.

Selain dua orang Kapolda dimutasi termasuk  juga dua Kapolres ikut dimutasi di hari yang sama.

Tim Satgas Covid-19 pun kemudian melakukan tes swab bagi orang-orang yang berada dekat kerumunan tersebut, dan Lurah Petamburan pun diswab dan hasilnya positif. 

Dan esoknya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun dipanggil oleh penyidik Terkait yang berada di wilayah tanggung jawab Anies sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Baca Juga: Giliran Ridwan Kamil Akan Dipanggil Polisi Buntut Kerumunan Massa Rizieq

Sebelumnya, Kadiv Humas Irjen Pol Argo Yuwono mengungkapkan bahwa pihaknya akan membuka peluang untuk memanggil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan juga Gubernur Jabar Ridwan Kamil untuk dilakukan klarifikasi.

Dan juga, disampaikan oleh Argo bahwa Anies bisa dijerat dengan pasal Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,  berbunyi, ‘Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)'.

“Selain Anies beberapa pihak lain yang melanggar pasal tersebut diatas bisa juga dijerat dengan pasal tersebut,” ungkap Argo.

Baca Juga: Positif, Hasil Swab PCR Lurah Petamburan Lokasi Kerumunan Massa di Rumah Habib Rizieq

Dampak yang timbul dari kegiatan yang melanggar protokol kesehatan itu terus bergulir, dan kini mulai merambah kepada kepala daerah yang akan diperiksa terkait kejadian di wilayahnya yang menjadi tanggung jawabnya menegakkan protokol kesehatan selama pandemi Covid-19 ini.

Dan pada Rabu 18 November, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, menandatangani Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 6 Tahun 2020, Tentang Penegakan Protokol Kesehatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Covid-19.

Baca Juga: Vaksin COVID-19 di Indonesia Siap Mulai Akhir November 2020 Setelah Masuk Daftar WHO

Setelah sebelumnya Presiden Jokowi juga minta kepada Menteri Dalam Negeri untuk mengingatkan, kalau perlu menegur, kepala daerah baik gubernur, bupati, maupun walikota untuk bisa memberikan contoh-contoh yang baik kepada masyarakat, jangan malah ikut berkerumun.

Jokowi menyampaikan pesan tersebut kepada Tito saat rapat terbatas laporan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Istana merdeka Jakarta, Senin, 16 November 2020, seperti yang dikutip dari antaranews.

Baca Juga: Laporkan Pelanggaran Pilkada 2020 Langsung ke Bawaslu, Ini Caranya!

Menindak lanjuti arahan Presiden Jokowi, maka Mendagri menerbitkan Instruksi Mendagri nomor 6 tahun 2020 itu untuk mendukung proses penegakan protokol kesehatan.

Yang isinya menekankan kepada kepala daerah yang melanggar sumpah/janji kepala daerah/wakil kepala daerah dan tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 67 huruf b, mengenai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka pada pasal 78 point (1) huruf c, dinyatakan dapat diberhentikan.

Dengan peraturan yang ada di dalam Instruksi Mendagri tersebut akan memberikan peluang pemberian sanksi pemberhentian kepala daerah bilamana terbukti melanggar aturan atau undang-undang penegakan protokol kesehatan yang telah ada.(***)



Editor: Rudolf

Sumber: ANTARA Kemendagri.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler