Baca Juga: Pilkada Serentak 2020 : Paslon Bagus No 1 Punya Hati, Komitmen Majukan Bangli
Dengan kejadian ini maka pelaku disangkakan melanggar Pasal 2 Jo Pasal 17 Tahun 2007. Pasal tersebut berisi tentang Pemberantasan Perdagangan Orang dan atau Pasal 76I Jo Pasal 88 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 297 KUHP.
Baca Juga: Depresi, Bule Argentina di Bali Lari Masuk Hutan dan Ditemukan Meninggal
Pelaku juga diancam dengan pidana penjara paling lama 15 ( lima ) tahun dan / atau denda paling sedkit Rp 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) dan denda paling banyak Rp. 600.000.000,- ( enam ratus juta rupiah ).(***)