'Jual' 2 Gadis Dibawah Umur ke Lelaki Hidung Belang, MA Ditangkap Polisi

- 5 Desember 2020, 15:15 WIB
Terduga pelaku kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang ditangkap Polresta Denpasar karena 'menjual' 2 gadis di bawha umur kepada sejumlah lelaki hidung belang
Terduga pelaku kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang ditangkap Polresta Denpasar karena 'menjual' 2 gadis di bawha umur kepada sejumlah lelaki hidung belang /Dok Polresta Denpasar

Lewat tengah malam, melalui aplikasi michat anak korban NMF mendapat tamu dan dibayar Rp. 150 ribu, kemudian sekitar pukul 02.00 wita datang lagi 2 tamu. Anak korban NMF dan NKTA langsung melayani tamu tersebut.

Baca Juga: Update Penanggulangan Covid-19 di Bali, Jumat 4 Desember 2020

Setelah selesai dibayar Rp. 150.000 per orang. Dari hasil tersebut, A atau MA yang memegang uangnya. Kemudian digunakan Rp. 150.000 untuk membayar hotel kemudian sisanya masih dipegang oleh A.

Kemudian kedua gadis di bawah umur yang berusia sama sama 16 tahun ini sempat diajak ke hotel Amerta, Hotel GM Bali, Hotel Dedelis dan Hotel Graha Pande pada tanggal 30 Nopember 2020.

Baca Juga: 30 Tahun Terus Kebanjiran, Danrindam Nekat Bangun Tembok Pembatas Secara Swadaya

Di hotel tersebut kembali anak korban NMF dan NKTA dijual. Pada saat berada di Hotel Graha Pande anak korban dipukul oleh A. Akhirnya pada tanggal 1 Desember 2020 anak korban inisial NMF dan NKTA kabur dari hotel dan sampai di rumah memberitahukan kepada orang tua.

Setelah penangkapan, polisi juga menyita barang bukti berupa sebuah unit Hp IPHONE 7 Plus HDC 2, sebuah unit Hp OPPO A71 VII.

Baca Juga: Calon Petahana Pilkada Karangasem No 2, Dapat Dukungan Lanjutkan Dua Periode

Saat diinterogasi, pelaku mengatakan "menjual" kedua gadis di bawah umur tersebut untuk mendapatkan uang dengan caranya melakukan kesepakatan harga dengan tamu

Dan setelah ada kesepakatan harga, tersangka kemudian memberitahukan alamat tempat tinggal NMF maupun NKTA. Setelah tamu mendapatkan jasa dari NMF maupun NKTA tamu membayarnya langsung kepada NKTA maupun NMF.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah