'Jual' 2 Gadis Dibawah Umur ke Lelaki Hidung Belang, MA Ditangkap Polisi

- 5 Desember 2020, 15:15 WIB
Terduga pelaku kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang ditangkap Polresta Denpasar karena 'menjual' 2 gadis di bawha umur kepada sejumlah lelaki hidung belang
Terduga pelaku kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang ditangkap Polresta Denpasar karena 'menjual' 2 gadis di bawha umur kepada sejumlah lelaki hidung belang /Dok Polresta Denpasar

"Selanjutnya pada Kamis 3 Desember 2020,  pelaku ditangkap dan dibawa ke Polresta Denpasar guna proses penyidikan lebih lanjut," imbuhnya.

Baca Juga: Efisiensi, Dinas Perkim Denpasar Laksanakan Penanaman Bibit Swakelola

 

Perkenalan korban dengan pelaku terjadi 4 Oktober 2020. Saat itu anak korban NMF, mendapatkan pesan via wa dari pelaku dan berkenalan. Perkenalan berlanjut tanggal 6 Oktober saak pelaku mengajak korban dan teman-temannya ke Bedugul.

Baca Juga: Bali Ekspor 12 Ton Bawang Merah ke Singapura

Tiba-tiba Aldi mengatakan tidak punya uang bensin untuk ke Bedugul, kemudian mereka disuruh beristirahat di kosnya V. Sedangkan MA pergi untuk mengembalikan mobil. Pada malam harinya, MA dan V datang dengan menggunakan satu motor.

Sementara seorang teman wanita korban, NKTA meminjam motor kepada temannya selanjutnya berbonceng 3 mencari hotel dengan tujuan istirahat.

Baca Juga: Residivis Ditangkap, Coba Perkosa 4 Perempuan Mau ke Pasar Menjelang Subuh

Akhirnya mereka menginap di sebuah hotel di Jalan Tukad Badung Renon. Selanjutnya  setelah teman-teman yang lain pulang, anak korban NMF, A dan NKTA saja yang tinggal di hotel tersebut.Dengan alasan kehabisan uang akhirnya mereka sepakat mau open BO, alias mencari bookingan. Akhirnya A memiliki ide untuk mendownload Michat untuk mencari tamu.

Baca Juga: Mahasiswi Bunuh Diri Lompat Dari Lantai 4, Sempat Tanya Kalau Jatuh Apa Bisa Meninggal...

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah