Gedung RPK Polda Bali Untuk 'Perempuan Baik Hati dan Anak Cerdas'

- 7 November 2020, 08:31 WIB
Kapolda Bali Petrus Reinhard Golose meresmikan Gedung RPK Polda Bali Pramesti Rare Gauri, untuk saksi atau korban perempuan dan anak, Jumat 6 November 2020
Kapolda Bali Petrus Reinhard Golose meresmikan Gedung RPK Polda Bali Pramesti Rare Gauri, untuk saksi atau korban perempuan dan anak, Jumat 6 November 2020 /Dok Humas Polda Bali

INDOBALINEWS - Kapolda Bali, Irjen Pol. Dr. Petrus Reinhard Golose meresmikan Gedung Ruang Pelayanan Khusus (RPK) Polda Bali di Jalan Trijata, Denpasar pada Jumat 6 November 2020.

Pada kesempatan itu ia menandatangani prasasti Gedung RPK Polda Bali dengan nama “Pramesti Rare Gauri” yang berarti memberikan kehidupan yang tenteram, merdeka, bahagia, dan sempurna untuk perempuan yang baik hati dan anak yang cerdas.

Baca Juga: Valentino Rossi Sembuh Covid-19, Segera Ngebut di Grand Prix Eropa

Menurut Irjen Pol. Dr. Petrus Reinhard Golose dalam sambutannya,  Ruang Pelayanan Khusus merupakan amanah dari pelaksanaan pasal 45 ayat (2) undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

“Saya berharap, gedung ini menjadi tempat yang aman dan nyaman diperuntukkan khusus bagi saksi dan/atau korban tindak pidana termasuk tersangka tindak pidana yang terdiri dari perempuan dan anak yang patut diperlakukan atau membutuhkan perlakuan secara khusus,” kata Kapolda seperti yang dikutip oleh indobalinews.com.

Baca Juga: Gubernur Bali Luncurkan Uji Coba Angkutan Shuttle Bus Listrik

Kapolda Bali Petrus Reinhard Golose meresmikan Gedung RPK Polda Bali Pramesti Rare Gauri, untuk saksi atau korban perempuan dan anak, Jumat 6 November 2020
Kapolda Bali Petrus Reinhard Golose meresmikan Gedung RPK Polda Bali Pramesti Rare Gauri, untuk saksi atau korban perempuan dan anak, Jumat 6 November 2020 Dok Humas Polda Bali

Ditambahkannya juga bahwa hal tersebut selaras dengan commander wish Kapolda Bali tahun 2020 dimana salah satunya adalah memberikan perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak dari tindakan diskriminasi, eksploitasi maupun kriminalisasi.

Dalam gedung tersebut terdapat ruang tamu, ruang konseling dan pemeriksaan, ruang kontrol, ruang bermain anak, ruang menyusui dan ruang istirahat. Kelengkapan masing-masing ruangan diupayakan memenuhi persyaratan agar dapat menjamin suasana tenang, terang dan bersih, tidak menimbulkan kesan menakutkan, dan dapat menjaga kerahasiaan serta keamanan bagi saksi dan/atau korban yang perkaranya sedang ditangani.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x