Tim Hukum Jerinx Serahkan Memori Banding 72 Halaman, Kasus 'IDI Kacung WHO'

- 11 Desember 2020, 18:57 WIB
Tim kuasa hukum Jerinx menyerahkan memori banding setebal 72 halaman Jumat 11 Desember 2020 di PN Denpasar
Tim kuasa hukum Jerinx menyerahkan memori banding setebal 72 halaman Jumat 11 Desember 2020 di PN Denpasar /Dok Gendo Law Office

Gendo Juga menilai bahwa majelis hakim telah melanggar pasal 163 KUHAP, dan pada akhirnya keterangan yang memebratkan Jrx SID saja yang digunakan sebagai pertimbangan. “Ini (putusan) seperti dipaksakan”, ujar Gendo.

Hal yang juga memberatkan dimasukkan dalam putusan, yakni perbuatan Jrx SID yang membuat perasaan dokter tidak nyaman. Gendo menilai hal tersebut tidak ada tolak ukurnya sehingga itu merupakan asumsi dari majelis hakim.

Baca Juga: Bunuh Diri, Kadus di Bali Tulis Wasiat di FB

Lalu terkait perbuatan walk out Jrx SID yang dinilai oleh majelis hakim menghina persidangan, Gendo juga mengajukan informasi tambahan kepada majelis hakim banding bahwa pada sidang sebelumnya (4 Desember 2020), ada Terdakwa yang merokok pada saat sidang dengan agenda pembacaan putusan, dan tindakan itu hanya diberikan peringatan oleh salah satu hakim yang memeriksa perkara Jrx SID.

“Dari semua hal tersebut, kami melihat bahwa majelis hakim ingin menghukum Jrx SID,"  tegasnya.(***)

 

 

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah