Gendo Juga menilai bahwa majelis hakim telah melanggar pasal 163 KUHAP, dan pada akhirnya keterangan yang memebratkan Jrx SID saja yang digunakan sebagai pertimbangan. “Ini (putusan) seperti dipaksakan”, ujar Gendo.
Hal yang juga memberatkan dimasukkan dalam putusan, yakni perbuatan Jrx SID yang membuat perasaan dokter tidak nyaman. Gendo menilai hal tersebut tidak ada tolak ukurnya sehingga itu merupakan asumsi dari majelis hakim.
Baca Juga: Bunuh Diri, Kadus di Bali Tulis Wasiat di FB
Lalu terkait perbuatan walk out Jrx SID yang dinilai oleh majelis hakim menghina persidangan, Gendo juga mengajukan informasi tambahan kepada majelis hakim banding bahwa pada sidang sebelumnya (4 Desember 2020), ada Terdakwa yang merokok pada saat sidang dengan agenda pembacaan putusan, dan tindakan itu hanya diberikan peringatan oleh salah satu hakim yang memeriksa perkara Jrx SID.
“Dari semua hal tersebut, kami melihat bahwa majelis hakim ingin menghukum Jrx SID," tegasnya.(***)