INDOBALINEWS - Tim kuasa hukum Gede Aryastina alias Jrx Superman Is Dead alias Jerinx (Jrx SID), berkesimpulan bahwa majelis hakim tingkat pertama memang ingin menghukum kliennya.
Hal itu dikatakan oleh Ketua Tim Kuasa hukum Jerinx, I Wayan Gendo ‘Suardana’, S.H seusai menyerahkan berkas memori banding setebal 72 halaman, Jumat 11 Desember 2020 di Pengadilan Negeri Denpasar.
Baca Juga: Demo Tolak Omnibus Law, Bareskrim Rampungkan Berkas Petinggi KAMI di Jakarta dan Medan
Kesimpulan itu menurut Gendo berlatar belakang dari sejumlah catatan selama proses kasus kliennya dan selama persidangan berlangsung. “Dari semua catatan kami, kami melihat bahwa majelis hakim ingin menghukum Jrx SID,” ujar Gendo seperti yang dikutip oleh indobalinews.com.
Pada hari ini, tim kuasa hukum Jerinx mendatangi PN Denpasar Untuk menyerahkan memori dengan Ketua Tim I Wayan Gendo ‘Suardana’, S.H.
Baca Juga: Bali Masuk 10 Besar Provinsi Dengan Kenaikan Kasus Covid-19 Tertinggi Minggu ini
Gendo menjelaskan memori banding setebal 72 halaman dan juga dilampiri catatan verbatim dalam setiap persidangan berdasarkan rekaman persidangan dan ad inforandum lainnya. Karena dalam berita acara persidangan serta putusan, majelis hakim yang memeriksa perkara Jerinx hanya memasukkan pertimbangan hukum yang memberatkan kliennya.
Baca Juga: Residivis Ditangkap, Coba Perkosa 4 Perempuan Mau ke Pasar Menjelang Subuh