Tim Hukum Jerinx Serahkan Memori Banding 72 Halaman, Kasus 'IDI Kacung WHO'

- 11 Desember 2020, 18:57 WIB
Tim kuasa hukum Jerinx menyerahkan memori banding setebal 72 halaman Jumat 11 Desember 2020 di PN Denpasar
Tim kuasa hukum Jerinx menyerahkan memori banding setebal 72 halaman Jumat 11 Desember 2020 di PN Denpasar /Dok Gendo Law Office

"Dalam satu pokok bahasan yang meringankan dibuang, yang memberatkan dimasukkan. Keterangan penting tidak masuk”, ujar Gendo.

Lebih lanjut, Gendo menguraikan hal yang tidak dimasukkan sebagai pertimbangan oleh majelis hakim adalah hubungan konseptual antara IDI dengan WHO. Dalam hal anggota IDI yakni para dokter yang menjalankan rekomendasi WHO yakni rapid tes.

Baca Juga: Ketiduran Habis Sembahyang, 2 Pelinggih Ludes Terbakar

Padahal, keterangan dr. Widiyasa dalam persidangan ada menerangkan SOP wajib rapid tes berasal dari WHO, lalu beberapa alat bukti surat yang menunjukkan hubungan konseptual antara IDI dengan WHO hilang, sehingga pernyataan Jerinx yang mengatakan IDI Kacung WHO seolah-olah bukan fakta. “Itu (pernyataan Jrx IDI Kacung WHO) seolah-olah fitnah”.

Baca Juga: Tak Boleh Ada Ormas Memposisikan Diri di Atas Negara, Kata Kapolda Metro Jaya

Lebih lanjut, Gendo menerangkan keterangan latar belanag Jrx SID yang anti rasis, humanis dan tidak punya rasa benci terhadap dokter tidak masuk dalam berita acara dan putusan. Padahal menurutnya itu penting, karena hal tersebut bisa membedakan ujaran biasa dengan ujaran kebencian, karena itu bisa dipakai menguji apakan Jrx SID mempunyai niat untuk mengasut membeci dokter atau tidak. “hakim gagal memahami itu (antara ujara biasa dengan ujaran kebencian”, tegas Gendo.

Baca Juga: FPI Jangan Sebar Klaim Berita, Bila Bohong Dapat dipidanakan, Kata Komisi III DPR

Dalam memori banding Penasihat Hukum Jrx SID, Ia juga menegaskan bahwa majelis hakim yang memeriksa perkara Jrx SID tidak adil karena hanya memasukkan keterangan Ahli Bahasa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyu Aji Wibowo.

Lalu, ahli bahasa Penasihat Hukum Jrx, Drs. Jiwa Atmaja yang mengurai soal niat dalam soal ujaran kebencian tidak dimasukkan sebagai pertimbangan oleh majelis hakim. Sehingga hakim hanya menguji dari bentuk-bentuk bahasa saja.

Baca Juga: Mahasiswi Bunuh Diri Lompat Dari Lantai 4, Sempat Tanya Kalau Jatuh Apa Bisa Meninggal...

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah